Motif Anggota DPRD Sinjai Bakar Mobil: Kesal, Selingkuhan Istrinya Disembunyikan
·waktu baca 1 menit

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengungkapkan motif Kamrianto (31 tahun), anggota DPRD Sinjai dari fraksi PAN, Sulawesi Selatan, membakar mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Kamis dini hari (23/10). Kamrianto dibantu oleh rekannya, Supriadi (35), yang kini sama-sama ditangkap dan ditahan.
Apa motifnya?
“Karena sakit hati kepada korban,” kata Agus, kepada kumparan, Jumat (7/11).
Kamrianto menuding Iskandar bersekongkol atau menyembunyikan pria berinisial SH yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.
SH juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Kamrianto atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya.
SH bukan merupakan anggota dewan.
“Tersangka menuduh korban menyembunyikan lelaki yang diduga selingkuhan istrinya,” ujar Agus.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Agus.
