Motif Arif Bunuh Rini 'Mayat dalam Koper': Tak Terima Korban Minta Dinikahi

3 Mei 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pelaku pembunuhan Rini Mariany (49 tahun, sebelumnya disebut 50), yang jasadnya dibuang di dalam koper dan dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5), terungkap motif Arif nekat menghabisi nyawa Rini.
"Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain itu, ada motif ekonomi, karena Arif membutuhkan uang, diduga untuk biaya resepsi pernikahannya yang akan dilangsungkan pada tanggal 5 Mei 2024.
"Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban," kata Wira.
Polisi menunjukkan Barang bukti kasus mayat wanita dalam koper di Polda , Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi menunjukkan Barang bukti kasus mayat wanita dalam koper di Polda , Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam jumpa pers, ada dua tersangka yang dihadirkan. Selain Arif, ditampilkan pula tersangka kedua berinisial AT, yang merupakan adik kandung Arif. Dalam kasus ini, AT berperan membantu Arif membuang koper berisi jasad Rini ke Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.