Motif Ayah di Serang Gorok Balitanya: Tumbal Ilmu Kebatinan agar Kaya Raya

19 Juni 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto (tengah). Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto (tengah). Dok: kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap motif ayah menggorok anak kandungnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (18/6). Korban adalah perempuan berusia 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku bernama Agus (30) mengaku sedang mendalami ilmu kebatinan untuk menjadi kaya raya.

Tumbal Ilmu Kebatinan

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan bahwa pelaku sengaja menjadikan anaknya sebagai tumbal dalam praktik ilmu kebatinan yang sedang dipelajarinya untuk mendapatkan kekayaan.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait dugaan bahwa korban dijadikan tumbal. Motif yang sementara ini diakui oleh pelaku adalah mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat ziarah dan mendapatkan amalan untuk memperbaiki ekonomi," kata Sofwan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (19/6).

Dari Mimpi

Agus, ayah kandung yang gorok balitanya, saat ditangkap, di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Foto: Dok. Polsek Ciomas-Polresta Serang Kota
Menurut hasil pemeriksaan, Agus tega menggorok leher putrinya itu setelah bermimpi mendapatkan sebilah golok yang tidak boleh digunakan sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku melakukan praktik ini secara otodidak dan pernah bermimpi menerima golok yang tidak boleh digunakan sembarangan," jelas Sofwan.
"Sekitar jam 3 pagi, pelaku terbangun, kemudian mengambil golok yang disimpan di tumpukan pakaian anaknya. Pelaku mengaku tindakannya mengalir begitu saja saat menggorok leher anaknya," lanjut Sofwan.

Bukan Halusinasi

Sofwan menegaskan bahwa, berdasarkan fakta penyelidikan, Agus secara sadar telah membunuh anaknya dengan cara menggorok leher menggunakan golok.
"Kita masih mendalami apakah pelaku berhalusinasi, namun berdasarkan fakta penyidikan, pelaku secara sadar mengambil golok dari tumpukan pakaian anaknya dan mendekati korban untuk menggorok lehernya," tambah Sofwan.

Rutin Ziarah ke Tempat Keramat

Agus, ayah kandung yang gorok balitanya, saat ditangkap, di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Foto: Dok. Polsek Ciomas-Polresta Serang Kota
Di tengah kesulitan ekonomi, Agus diketahui rutin berziarah ke beberapa tempat keramat di wilayah Banten dengan harapan mendapatkan uang secara gaib tanpa harus bekerja. Namun, Sofwan tidak merinci lokasi-lokasi yang sering dikunjungi oleh Agus.
ADVERTISEMENT
"Sesuai keterangan pelaku, ziarah dilakukan ke situs-situs yang ada di Banten," ujarnya.
Saat ini, Agus telah ditahan di Mapolresta Serang Kota setelah ditangkap di sebuah kebun karet di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian pada Selasa (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Sofwan.