Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hendra menyebut, korban sering berada di jalanan untuk mengamen. Pelaku juga berada dalam keadaan mabuk minuman dan obat keras ketika mengeksekusi korban. Dalam pengaruh itu, pelaku tak dapat menguasai emosinya usai mendengar perkataan kasar dari korban.
"Pada saat menegur pelaku ini si korban menggunakan bahasa kasar intinya 'Anjing di mana ibu saya? Kenapa tidak pulang sama-sama?' Karena merasa tersinggung, kemudian dalam kondisi mabuk, tadi kita dalami ternyata mabuk Intisari ditambah obat keras sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (20/7).
Kemudian, sambung Hendra, pelaku membawa korban ke lantai tiga dan dieksekusi. Korban dibiarkan berada di dalam toren air selama satu malam dan baru dicari esok harinya. Pelaku pula yang menganjurkan agar mencari korban di toren air pada keluarga.
ADVERTISEMENT
"Dibiarkan begitu saja, malam itu tidak dicari baru besok paginya dicari dan tersangka ini juga yang menunjukkan tempatnya di mana. Berawal dari situlah kecurigaan kemungkinan besar pelakunya adalah orang tua daripada korban sendiri," ucap dia.
Adapun pelaku dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun. Sementara itu, Hamid mengakui mengeksekusi korban lantaran merasa kesal dan emosi. Menurut dia, korban sering memarahi dirinya dengan kata kasar.
"Karena kesal sama emosi. Karena sering dimarahin, enggak sekali itu. Anak sama ibunya sering," kata dia.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
=====
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT