Motif Calon Ayah Tiri Tega Cabuli Balita di Jepara: Sakit Hati Disuruh Ceboki

27 Januari 2025 14:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan MAK (23) pria di Kabupaten Jepara yang mencabuli calon anak tirinya yang berusia 3,5 tahun hingga mengalami pendarahan. Foto: Polres Jepara
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan MAK (23) pria di Kabupaten Jepara yang mencabuli calon anak tirinya yang berusia 3,5 tahun hingga mengalami pendarahan. Foto: Polres Jepara
ADVERTISEMENT
Pria berinisial MAK (23) di Kabupaten Jepara yang mencabuli calon anak tirinya yang berusia 3,5 tahun hingga mengalami pendarahan terancam 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan kekasihnya atau ibu kandung korban.
"Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah," ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak 2 kali," jelas dia.
Untuk mengelabui calon istrinya, pelaku mengaku bila korban jatuh dan berdarah. Ia pun masih menemani korban di rumah sakit dan mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.
"Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu hoaks. Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar.
ADVERTISEMENT

Sakit Hati ke Ibu Korban

Pelaku MAK (23) mengaku aksi bejat itu itu baru pertama kali dilakukan. Sebabnya, ia merasa sakit hati terhadap ibu kandung korban yang merupakan kekasihnya.
"(Alasan sakit hati) Kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus," kata MAK.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana 15 tahun penjara.