Motif Cucu Ajak Teman Bunuh Kakeknya di Yogya Diduga Terkait Utang Rp 80 Juta

25 November 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang cucu di Yogyakarta membunuh kakeknya diduga karena masalah utang. Si cucu mengajak temannya untuk melakukan perbuatan durhaka itu.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan tersebut terjadi di Yogyakarta, tepatnya di sebuah tempat parkir di Jalan Sudirman, Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan bahwa peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada 24 November pukul 04.00 WIB. Korban berinisial MO, seorang laki-laki berusia 74 tahun.
Pelaku adalah lelaki berinisial RO (19) yang tak lain adalah cucu korban dan GK (18), jenis kelamin laki-laki, yang merupakan teman dari RO.
"Pelaku dalam hal ini cucu, tapi sejak awal dari kecil dirawat oleh korban. Sejak kecil, sejak bayi, memang sudah bersama korban dan dirawat oleh korban," kata Idham di Polresta Yogyakarta, Jumat (25/11).
Idham mengatakan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Pada malam kejadian itu, RO dan korban bepergian semobil untuk jalan-jalan mencari makan. Setibanya di parkiran Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan itu dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Korban satu mobil dengan pelaku 1 (RO) jalan-jalan sampai di parkiran, kemudian pelaku 1 turun menjemput pelaku 2 (GK) kembali masuk mobil lagi. Pelaku 2 masuk di belakang," kata Idham.
Setelah itu, korban dijerat oleh pelaku dari belakang dengan menggunakan kabel dan tali yang terbuat dari kain. Hingga akhirnya, korban pun tak bernyawa. Dalam aksinya, RO berada di kursi sopir, kemudian GK berada di kursi belakang tepat di belakang korban.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku ini sempat membawa korban berputar-putar di seputar kota.
Selanjutnya, kedua pelaku membawa korban pulang ke kediamannya. Istri korban yang curiga korban tak kunjung turun dari mobil kemudian melihat kondisi korban. Dia pun kaget dengan kondisi suaminya dan lantas melarikan korban ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Istri korban dengan korban, dengan pelaku sendiri membawa ke (rumah sakit) Panti Rapih untuk minta pertolongan," kata Idham.
Saat di rumah sakit itulah diketahui ada tanda-tanda yang mencurigakan bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar. Hal itu tampak dari kekerasan yang terjadi di leher korban. Istri korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi untuk diselidiki.
"Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Yogya, pelapornya yakni adalah perempuan berumur 78 tahun inisial adalah YR," ujar Idham.
Penyelidik lantas melakukan olah TKP pertama di parkiran Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian olah TKP di mobil korban. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa pelaku memang sengaja mengaburkan pembunuhan ini.
"Sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan (oleh pelaku), merupakan aksi pembunuhan. Kemudian setelah didalami ternyata dengan bukti-bukti petunjuk yang ada, kemudian ditemukan suatu peristiwa pidana," kata Idham.
ADVERTISEMENT

Motif Utang

Motif sementara kasus pembunuhan ini menurut Idham adalah utang senilai Rp 80 juta antara GK dan MO. GK diketahui memiliki utang dengan korban MO untuk bisnis online. Namun bisnis itu tak kunjung menghasilkan.
"Sudah sekian beberapa waktu tidak dikembalikan, dan hasil dari apa bisnis itu tidak ada menghasilkan. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu (dengan membunuh)," kata Idham.
Namun soal motif ini, polisi masih akan melakukan penggalian lebih mendalam lagi. Termasuk, apakah sebenarnya ada motif lain dari kasus pembunuhan ini.
"Saat ini kita sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dan akan kita lakukan pendalaman-pendalaman lainnya. Apakah ada motif-motif lainnya," katanya.
"Hubungan korban dengan pelaku yakni adalah yang bersangkutan adalah cucu daripada korban," jelas Idham.
ADVERTISEMENT
Sementara hubungan kedua pelaku adalah sesama teman SMA. Keduanya kini masih berstatus mahasiswa.
Berdasarkan petunjuk hingga alat bukti yang ada, kedua pelaku tak bisa lagi mengelak. Mereka mengakui perbuatannya.
"Kita lakukan untuk interogasi awal kepada pelaku satu yaitu RO, kita tunjukkan bukti begitu ternyata mengakui bahwa dia bersama kawannya GK menghabisi korban," kata Idham.
Terancam Hukuman Mati
Idham menjelaskan bahwa kedua pelaku ini terancam hukuman mati. Sebab pembunuhan ini sudah direncanakan mereka berdua sebelumnya.
"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," pungkasnya.