Motif DJ East Blake Sebar Konten Porno Mantan Pacar: Kesal Diputusin

3 Mei 2024 0:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagia saat jumpa pers terkait kasus revenge porn DJ East Blake. Foto: Polres Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagia saat jumpa pers terkait kasus revenge porn DJ East Blake. Foto: Polres Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Achmad Risaldi Saut alias DJ East Blake ditangkap polisi terkait kasus dugaan revenge porn atau penyebaran konten porno mantan pacarnya. Dia ditangkap pada Selasa (30/4) malam.
ADVERTISEMENT
Motif DJ East Blake menyebarkan konten porno mantannya karena kesal diputusin.
"Pelaku itu mengancam korban di mana pada saat diputuskan si korban diancam oleh pelaku untuk disebarkan foto-foto bugilnya atau video yang diambil oleh si terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian, kepada wartawan, Jumat (2/5).
"Motif pelaku adalah karena pelaku kesal dengan korban karena memutuskan komunikasi dan hubungan sebagai pacar," sambungnya.
DJ East Blake saat itu bertemu dengan korban di apartemen kawasan Jakarta Utara. Korban berkukuh untuk mengakhiri hubungan. Namun, pelaku tidak terima.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagia saat jumpa pers terkait kasus revenge porn DJ East Blake. Foto: Polres Jakarta Utara
"Kemudian pada saat ternyata pelapor berkukuh untuk memutuskan hubungan dengan terlapor, terlapor langsung menyebarkan melalui akun instagramnya yang disebarkan kepada teman-temannya dan juga kepada keluarga si korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, DJ East Blake dijerat Undang-Undang Pasal 4 ayat 1 huruf e undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman pidana yang kami terapkan adalah 6 bulan sampai dengan 12 tahun," kata dia.
Tampang DJ East Blake alias Achmad Risaldi Saut setelah ditangkap polisi atas laporan yang dibuat pacarnya yang jadi korban revanged porn. Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif mengatakan konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 April 2024.
"Kami mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya," kata Gidion.