Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter PPDS Kedokteran Gigi UI, merekam wanita tetangga indekosnya yang sedang mandi. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukannya karena iseng.
ADVERTISEMENT
"Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers, Senin (21/4).
Peristiwa ini terjadi di salah satu indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4). Saat itu, pelaku yang tengah berada di kamar indekosnya mendengar tetangganya yang sedang mandi.
Pelaku kemudian mengambil ponselnya dan memanjat dinding kamar mandi korban. Ia lalu merekam korban yang sedang mandi selama 8 detik.
Korban yang sedang mandi pun sadar ada seseorang yang merekamnya. Pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi.
Tanggapan UI
Azwindar merupakan seorang mahasiswa semester dua yang sedang menjalani PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Gigi UI.
ADVERTISEMENT
Humas UI Prof. Arie Afriansyah mengatakan, saat ini, status akademik pria asal Parigi Moutong, Sulawesi itu telah ditangguhkan sementara waktu dan akan berubah setelah keputusan akhir pengadilan.
“Iya betul, pihak Fakultas Kedokteran Gigi telah mengkonfirmasi mahasiswa tersebut yang memang masih semester dua. (Sementara) status akademiknya ditangguhkan dan akan diputuskan permanen setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ucap Prof. Arie kepada kumparan, Sabtu (19/4).
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.