Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menahan eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahid karena video provokasi mengajak warga untuk menerobos mudik.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, motif Wahid membuat video tersebut karena tak suka dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan mudik.
“Tidak senang dengan pemerintah, karena pemerintah melarang umat muslim mudik dan lain-lain,” kata Margiyanta, saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Selain itu, sebut Margiyanta, Wahid menganggap setiap orang atau kelompok yang tidak sepaham dengannya adalah musuh.
“Ya, tidak sepaham dengan yang bersangkutan jadi musuh yang bersangkutan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Margiyanta menyebutkan, Wahid diamankan di kediamannya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Wahid dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Wahid kemudian langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Foto Wahid yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu dibagikan Polda Aceh.