Motif Lukman Bunuh Pemilik Toko Plastik: Rampok Rp 50 Juta untuk Bayar Utang

2 Juni 2021 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garis polisi yang dipasang di toko plastik di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Garis polisi yang dipasang di toko plastik di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Lukman Nurdin (52) ditangkap polisi usai membunuh pemilik toko plastik di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, bernama Sulaeman. Aksi pembunuhan itu dilakukan Lukman karena desakan ekonomi untuk membayar utang.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar utang," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di kantornya Rabu (2/6).
Yoris menjelaskan, mulanya Lukman masuk ke dalam rumah Sulaeman melalui bagian atap dan melihat Sulaeman sedang tertidur. Lukman lalu membangunkan Sulaeman sambil menodongkan sebilah pisau yang sudah disiapkan serta memintai sejumlah uang.
Ketika itu, menurut Yoris, Sulaeman sempat melakukan perlawanan sehingga Lukman menusuk tubuh Sulaeman sebanyak 11 kali. Tak hanya menusuk korban, pelaku juga menggasak uang senilai Rp 50 juta dari dalam ruko Sulaeman.
"Korban melawan dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, sebanyak 11 lubang tusukan dan pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp 50 juta," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Yoris mengatakan, pelaku memiliki banyak utang ke berbagai pihak dengan total utang senilai Rp 460 juta. Hasil menggasak uang korban pun lalu dibayarkan oleh pelaku untuk membayar utang. Diketahui, letak rumah korban dan pelaku berdekatan atau hanya berjarak dua rumah.
"Banyak utangnya termasuk kontrakan pelaku," tutur dia.
Akibat aksinya, sambung Yoris, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Polisi bakal melakukan proses pengembangan atas kasus tersebut termasuk untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kita akan mengurai untuk kasus ini karena memang hasil penyidikan apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan. Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.