Motif Nuuru Dzoohir Keroyok Pemuda di Kemang: Cemburu Pacar Pernah Diajak Tidur

11 Juni 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nuuru Dzoohir (20) otak pengeroyokan FY (20) yang tewas di Mampang. Foto: Dok. Humas Polsek Mampang Prapatan
zoom-in-whitePerbesar
Nuuru Dzoohir (20) otak pengeroyokan FY (20) yang tewas di Mampang. Foto: Dok. Humas Polsek Mampang Prapatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nuuru Dzoohir (20) dan kekasihnya yang masih berusia 17 tahun berinisial RS telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi usai melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasih dari RS yakni Faiz Yunus (20).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Mampang, Kompol David Y. Kanitero, mengatakan pembunuhan itu dilakukan karena Nuuru merasa cemburu usai mendengar cerita dari RS bahwa RS pernah dipukuli dan diajak tidur bareng oleh Faiz.
"RS bercerita ke tersangka ND (Nuuru Dzoohir) bahwa korban inisial FY (Faiz Yunus) adalah mantan pacar dari RS. Pada saat berpacaran dengan korban, RS bercerita kepada tersangka ND, dia pernah dipukuli dan pernah diajak tidur bersama, itu yang membuat ND marah," kata dia di Polsek Mampang pada Selasa (11/6).
Nuuru yang tersulut emosinya kemudian menghubungi dan mengajak Faiz untuk bertemu untuk balas dendam. Faiz pun sempat menolak ajakan dari Nuuru.
Namun, Nuuru terus bersikeras mengajak bertemu. Nuuru dan dua temannya lalu nekat menemui Faiz dan membawa Faiz ke lokasi pengeroyokan.
Polisi tetapkan Nuuru Dzoohir (20) sebagai tersangka usai rencana aksi pengeroyokan ke FY (20) hingga tewas di Kemang. Foto: Dok. Humas Polsek Mampang Prapatan
"ND dan anak RS dan 2 tersangka lainnya menjemput korban FY ke sekolah di daerah Bangka kemudian mengajak korban ke TKP Jalan Kemang Timur V," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Setibanya di lokasi, Nuuru memukul korban terlebih dahulu dengan menggunakan tangan kosong. Korban kemudian sempat berupaya melakukan perlawanan tapi ditahan oleh dua teman dari Nuuru. Nuuru kemudian memukuli korban secara membabi buta hingga korban tersungkur ke selokan.
"Karena diketahui warga sekitar, para pelaku melarikan diri, yang berhasil kami amankan tersangka ND dan RS," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya seperti kepala. Luka itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kini, Nuuru dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan. Sementara itu, dua teman dari Nuuru masih dicari oleh polisi dan ditetapkan sebagai DPO.
Akibat perbuatannya, Nuuru disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 23 KUHPidana dan diancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, RS disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dan diancam hukuman sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang disangkakan terhadap Nuuru.
"Tentunya hal ini seharusnya tidak terjadi apalagi bagi masyarakat. Tetap jaga emosi kita. Segala sesuatu pasti ada solusinya. Dapat kita pecahkan bersama. Kalau hati kita tenang, kalau hati kita nyaman, semua pasti ada solusi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel pada Kamis (6/6). FY dikeroyok oleh 3 orang yakni Nuuru dan dua temannya.