Motif Oknum TNI Culik & Aniaya Warga Deli Serdang: Salah Paham soal Kendaraan

27 Desember 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto soal prajuritnya Serka H jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Deli Serdang. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto soal prajuritnya Serka H jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Deli Serdang. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Pangdam I Bukit Barisan (BB) Mayjen Rio Firdianto mengungkap motif Serka H bersama 4 warga sipil menculik lalu menganiaya warga Deli Serdang bernama Andreas Sianipar (44) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Rio mengatakan, motifnya adalah kesalahpahaman terkait kendaraan.
“Yang jelas ada awalnya kesalahpahaman lah masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan,” kata Rio saat jumpa pers di Kodam I Bukit Barisan, Kota Medan, Jumat (27/12).
Rio enggan merinci lebih jauh mengenai motif penganiayaan tersebut.
Yang pasti, kata Rio, Serka H sudah ditetapkan sebagai tersangka. Serka H juga terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Statusnya tersangka. Sudah dua minggu lalu. Ditahan di Denpom I BB,” kata dia.
“Perannya sebagai pelaku. Iya (otak pelaku). (Ancaman) Kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu, Pasal 340,” sambungnya.
Kasus ini bermula ketika Andreas diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (8/12) dini hari. Ia lalu dibawa ke rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid.
ADVERTISEMENT
Lalu, di sana ia dianiaya oleh Serka H dan belasan orang lainnya. Saat itu, aksi tersebut mengundang kerumunan massa. Lalu, Serka H menyebut Andreas adalah anggota geng motor. Warga pun terpancing dan hendak ikut mengeroyok Andreas.
Namun, ketika massa mendekat, mereka menyadari pengeroyokan itu terkait masalah pribadi karena membahas soal sebuah mobil. Massa pun membubarkan diri.
Aksi penganiayaan itu terhenti sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, berlanjut pada pukul 10.00 WIB hingga pada pukul 15.30 WIB, korban yang sudah tewas diikat lalu dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat ini, Polrestabes Medan juga sudah menangkap 3 warga sipil yang terlibat yakni inisial CJS, MFIH, dan FA. Sementara, satu lainnya yang identitasnya belum diungkap masih diburu.
ADVERTISEMENT