Motif Orang Tua Bunuh Balita 3 Tahun di Tambun, Bekasi: Muntah di Minimarket

13 Januari 2025 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang suami istri yang habisi nyawa anaknya di Bekasi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang suami istri yang habisi nyawa anaknya di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut aksi pembunuhan itu dipicu korban yang muntah di minimarket yang acap kali dijadikan tempat kedua pelaku untuk mengemis.
"Tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Di mana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1).
Teguran dari petugas minimarket, sambung Wira, membuat pelaku kesal sehingga menganiaya korban. Kedua pelaku yang tak terikat hubungan pernikahan ini, menganiaya balita itu secara bergantian dengan cara memukul dan menendang hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Tampang suami istri yang habisi nyawa anaknya di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
"AZR menendang korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh kemudian tersangka AZR menendang kembali korban pada pipi hingga kepala korban membentuk rolling door," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua pelaku membungkus jasad korban dengan memakai kain sarung. Kemudian, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Karawang dan ditangkap di sana.
"Di mana pada saat dilakukan penangkapan para pelaku sedang beristirahat di SPBU daerah Karawang," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.