Motif Paman Bunuh Balita 2 Tahun di Bekasi: Kesal Diganggu saat Main Game
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan balita berinisial MAJ (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. Tersangka yang merupakan paman korban sendiri, G (18), disebut emosi karena terganggu saat bermain gim daring Mobile Legends (ML).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban menghampiri pelaku yang tengah bermain gim di dalam kontrakan.
"Bahwasanya ketika dia bermain game, sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game," kata Iqbal, Jumat (29/5).
Menurut polisi, emosi pelaku kemudian memuncak. G disebut mengambil pisau dari dapur dan menyerang korban berkali-kali hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kemudian tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala korban," ujar dia.
Peristiwa itu terjadi di kontrakan Omah Seruni 99 Nomor 7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu malam (27/5). Saat kejadian, di rumah hanya ada pelaku dan korban.
Sementara, nenek korban yang merupakan ibu pelaku, M (60), masih berdagang di luar rumah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut G diduga mengalami gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat penenang. Kondisi itu diduga membuat emosinya tidak terkontrol.
"Dibawa ke psikiater, sudah dua hari memang kehabisan obat, ibu tersangka juga karena belum memiliki uang untuk membeli obat jadi tersangka tidak mengkonsumsi sudah dua hari," ucap dia.
Hasil visum dari RS Polri menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk di tubuhnya.
"Hasil visum kami dapatkan dari RS Polri itu khusus di wajah saja ada 20 tusukan di badan ada 12, jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban," tuturnya.
Iqbal menyebut saat ini korban telah dimakamkan. Sementara G sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penanganan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ya, sudah kami antarkan di Rumah Sakit Polri," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
