Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap pelaku pelecahan saat rapid test di Bandara Soetta berinisial EF. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksinya karena nafsu melihat korban.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pelaku tergoda dengan korban. Akhirnya pelaku berniat melampiaskan nafsunya.
“Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang berlebih,” kata Alexander kepada kumparan, Minggu (27/9).
Alexander menuturkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289, Pasal 294 dan Pasal 378 KUHP. Hingga saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.
“Pasal 289 dan atau 294 dan atau 368 dan atau 378 KUHPidana,” ujar Alex.
Pelecehan Saat Rapid Test
Sebelumnya, kasus ini bermula dari cerita seorang perempuan di akun Twitter @listongs. Ia mengatakan mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk dapat mengakali hasil rapid test diakali agar negatif.
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang ke Nias. Dia lalu dimintai uang jutaan rupiah. Korban mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif.
ADVERTISEMENT
Rupanya, oknum petugas medis itu tak hanya melakukan rapid test. Diduga, dia mencium dan memegang tubuh korban.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kejadian itu lewat akun twitternya.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini. Polisi bahkan terbang ke Bali untuk menemui langsung korban karena dia memang tinggal di sana.
Jajaran Polres Bandara Soetta dan korban akhirnya bertemu di Polda Bali. Di sana korban akhirnya membuat laporan polisi.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap EF. Pelaku yang lulusan fakultas Kedokteran salah satu univesitas swasta di Sumatera Utara itu ditangkap di Samosir.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.