Motif Pelaku Serang Satpam dan Rusak SMA Bopkri 1 Yogya, Kesal Motor Ditrabrak

10 Januari 2023 16:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka dewasa dalam kasus perusakan dan pengeroyokan satpam di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.  Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka dewasa dalam kasus perusakan dan pengeroyokan satpam di SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda DIY menetapkan tiga tersangka perusakan dan pengeroyokan 2 satpam SMA Bopkri 1 Yogyakarta (Bosa) di Jalan Wardani nomor 2 Kotabaru, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yaitu JB (23) asal Bantul, AI (20) asal Bantul, JF (16) asal Kota Yogyakarta.
"Pada awalnya kita mengamankan 4 orang pelaku, 2 dewasa, 2 anak-anak. Namun dari hasil interogasi pemeriksaan kita bahwa 1 orang yang kita amankan tidak melakukan pengeroyokan maupun perusakan di lokasi," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Polda DIY, Selasa (10/1).
Perusakan dan pengeroyokan satpam yang terjadi pada 24 Desember 2022 pukul 05.00 WIB berawal dari salah paham.
Awalnya tersangka JB mencari makan sebelum subuh dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, motor JB tertabrak oleh seseorang. Sempat terjadi percakapan dan orang yang menabrak JB mengaku sebagai siswa Bopkri 1 Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini kemudian memukul dari salah satu penabrak tadi, kemudian salah satu yang penabrak tadi pergi begitu saja," jelasnya.
JB kembali ke tongkrongannya. Lantaran masih emosi, dia mengajak teman-temannya untuk mencari orang yang menabraknya.
"Namun dari salah satu saran pelaku yang lainnya mereka mendatangi SMA Bosa. Jadi di sini ada sedikit luapan emosi yang salah sasaran," katanya.
JB dan teman-temannya lantas ke SMA Bopkri 1. Mereka menganiaya 2 orang satpam yang tengah bertugas. Selain pengeroyokan, mereka juga merusak fasilitas yang ada di sekolah, beberapa kaca pecah.
Bermodalkan CCTV di sekitar lokasi, pada 29 Desember lalu polisi menangkap 4 orang yang akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka.
"Motifnya adalah mereka emosi pada waktu pertama kali merasa ditabrak oleh salah seorang yang mengaku dari SMA Bopkri tapi mereka melampiaskan kekesalan mereka ke sekolahnya. Jadi salah sasaran melampiaskannya ke sekolah, merusak fasilitas yang ada di sekolah dan juga satpam yang menjaga sekolah tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
1 Orang DPO
Selain 3 orang tersangka di atas, ada 1 tersangka lain yang masih dicari, berinisial G. Dia itu juga terlibat dalam perusakan dan pengeroyokan.
"Jadi para pelaku yang datang ke lokasi ada 5 namun 4 orang kita jadikan sebagai tersangka karena 1 orang tidak terbukti. Kemudian dari 4 orang tersangka ini 3 orang sudah kita tangkap, sudah kita amankan, 1 orang masih jadi DPO," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti 2 sepeda motor yang digunakan tersangka, sebuah batang besi kaca nako, sebuah batu, sebuah tempat hand sanitizer, sebuah rangka besi, file CCTV, pecahan kaca dan meja yang dirusak.
"Pasal yang kita sangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi aksi premanisme seperti ini.
"Seharusnya ketika yang bersangkutan si tersangka ini ada masalah di jalan bisa diselesaikan dengan yang bersangkutan langsung. Tidak kemudian mengajak kawan-kawannya untuk melakukan perusakan secara bersama-sama di tempat yang bukan atau tidak ada hubungannya dengan pihak-pihak yang bermasalah sebelumnya," katanya.