Motif Pelaku Viralkan Anak Difabel Makan Musang: Tambah Followers

17 Desember 2024 18:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dengan tersangka Aditya, di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dengan tersangka Aditya, di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 orang pelaku yang terlibat dalam viralnya video anak berkebutuhan khusus berinisial MAR (22 tahun) menyantap daging musang, di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Mereka antara lain adalah Wahyu, Risal, dan Jeri.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pun mengungkap motif mereka melakukan hal tersebut.
“Awal-awal iseng, kemudian biar mencari followers. Tapi setelah viral justru yang bersangkutan menutup akunnya,” katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12).
Dalam melakukan aksi yang menyinggung keluarga korban itu, para pelaku punya peran sendiri-sendiri. Pelaku Risal disebut berperan merekam video, sementara Jeri berperan mengunggah videonya ke media sosial.
Adapun Wahyu mengumbar kata-kata tak patut kepada korban saat video itu direkam.
“Inisial W yang mengatakan ‘Ayo mabuk dulu, mabuk dulu. Makan dulu. Makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan’,” katanya.
Kini para pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga telah melanggar pasal 45 a Ayat 1 Undang-undang ITE. Mereka terancam bui 6 tahun
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Kusworo.