Motif Pembacokan Pria di Pesanggrahan: Mantan Pacar Dendam

23 September 2022 17:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembacokan yang terjadi di Pesanggrahan yang digelar Tim Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (23/9). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembacokan yang terjadi di Pesanggrahan yang digelar Tim Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (23/9). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat pelaku pembacokan seorang pria berinisial EYW (28) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif pengeroyokan ini dilatarbelakangi dendam.
ADVERTISEMENT
Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom, menyebut dua pelaku yakni berinisial NP (19) dan AMK (20). Keduanya berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan MHR (19) berperan mengantar NP dan AMK ke lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya adalah seorang perempuan berinisial AB (21). Dia merupakan mantan pacar korban.
"Jadi memang ada permasalahan, kalau kita dalami di sini ada motif dendam antara korban dan pelaku beserta perempuannya," kata Maulana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/9).
Maulana mengatakan, AB merupakan otak aksi pengeroyokan ini. AB disebutkan menghasut para pelaku lainya, khususnya AMK. Pelaku AMK diketahui juga merupakan mantan pacar AB yang masih memiliki dendam terhadap korban.
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Namun, Mukarom tak menjelaskan dendam apa yang dimaksud. Ia hanya menyebut saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
"Hubungannya antarkorban dan pelaku ini adalah sama-sama mantan pacar dari wanita tersebut. Salah satu tersangka AMK itupun ada menyimpan dendam kepada pelaku. Jadi setelah ada pemufakatan jahat si AMK diajak, terus mereka akhirnya berangkat menyusun rangkaian rencana melakukan tindakan penganiayaan tersebut," terangnya.
"Jadi si korban dipancing datang ke salah satu tempat, setelah itu ketika korban menghampiri si wanita akhirnya dua orang ini berlari dan langsung melakukan pembacokan dan pemukulan membabi buta," sambung Maulana.
Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Kondisi korban

Maulana mengatakan, luka yang dialami korban EYW (26) begitu parah. Bahkan, ia menyebut kepala korban nyaris terbelah akibat tebasan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat dari luka korban terutama cukup parah, terutama dibacok kepalanya itu hampir terbelah. Baik dari rekaman cctv maupun keterangan daripada tersangka, itu kan pelaku melakukan penyerangan secara membabi-buta. Bahkan, kepalanya (korban) sempat betul-betul nyaris terbelah," terang Maulana.
"Tapi alhamdulillah korban mendapat perawatan intensif dan sekarang cenderung baik," sambungnya.
Selain EYW, ada juga korban lain yang mendapat luka bacok di kepala saat mencoba menolong korban, yaitu FKT (27). Ia mendapat luka sobek di kepala akibat terkena palu yang ditebaskan tersangka AM.