Motif Pembunuhan 2 Bos Rumah Shelter Blitar: Pelaku Tak Boleh Keluar Salat Jumat

3 Januari 2024 15:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Suasana rumah shelter anjing dan kucing di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah shelter anjing dan kucing di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua orang di Kota Blitar ditemukan tewas di rumah shelter anjing dan kucing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Senin (1/1).
ADVERTISEMENT
Dua orang itu bernama Ragil Sukarno Utomo (50 tahun) dan Luciani Santoso (53 tahun).
Pembunuhnya ternyata pria yang bekerja di tempat tersebut, bernama Azza Farhadinata (21).
Azza ditangkap di rumahnya di Dusun Badal Cikal RT.02 RW.4, Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Selasa dini hari (2/1).

Motif

Azza Farhadinata. Foto: Dok. Polres Blitar Kota
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, mengatakan, motif dari pembunuhan ini karena pelaku sakit hati dan tidak nyaman selama bekerja di shelter anjing dan kucing tersebut.
"Pada saat bekerja pelaku merasa tidak nyaman karena pelaku tidak diizinkan untuk pergi keluar rumah," ujar Danang dalam jumpa pers di Polres Blitar Kota, Rabu (3/1).
Danang menjelaskan, awalnya Azza pergi ke Blitar untuk melamar pekerjaan di tempat shelter anjing dan kucing itu pada Sabtu (23/12).
ADVERTISEMENT
Azza pun akhirnya diterima dan diminta oleh Ragil untuk tanda tangan kesepakatan kerja, namun Azza tak mau.
"Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban sesuai postingannya di media sosial," ucapnya.
Meski begitu, Azza tetap menjalani pekerjaan untuk merawat anjing dan kucing di shelter itu.

Tidak Diizinkan Salat Jumat

Suatu ketika, Azza mengaku meminta izin kepada Ragil untuk salat Jumat, namun tidak diperbolehkan keluar. Tersangka berulang kali meminta izin keluar rumah, akan tetapi tidak diperbolehkan.
"Untuk keluar melakukan salat Jumat oleh korban tidak diizinkan dengan alasan apabila ada penggantinya maka pelaku boleh keluar dari rumah tersebut," ujarnya.
Dari situlah, muncul niatan Azza untuk menghabisi majikannya tersebut. Ia telah berencana akan menghabisi nyawa majikannya pada Jumat (29/12). Namun, ia baru melancarkan aksi pembunuhan itu pada Sabtu (30/12).
ADVERTISEMENT

Modus

Azza membunuh Ragil dengan cara memukul korban menggunakan sebilah parang hingga tergeletak.
"Dipukulkan ke arah rahang kanan Ragil sehingga Ragil terjatuh. Selanjutnya pelaku memastikan Ragil telah meninggal dunia atau belum, dan pada saat itu Ragil masih bergerak, maka pelaku langsung memukul dengan menggunakan parang mengenai leher Ragil hingga Ragil meninggal di lokasi," terangnya.
Usai membunuh Ragil, Azza menunggu Luci yang ketika itu sedang di kamar mandi. Saat Luci keluar dari kamar mandi, Azza mengikutinya dari belakang dan langsung memukul kepala Luci.
"Luci terjatuh dan pelaku memukulnya berulang kali sehingga Luci meninggal dunia," kata Danang.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban itu, Azza langsung kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar.
ADVERTISEMENT
"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Azza dikenakan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.