Motif Pembunuhan di Ulujami: Cemburu Buta, Pasangan Lesbi Dipacari Korban

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Ficky Filana (23) di TPU Kober, Jakarta Selatan, Kamis (10/2). Dari situ diketahui apa yang menyebabkan pelaku membunuh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku utama yang berinisial Lely (38) memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis atau lesbian. Dia sakit hati karena pasangan lesbinya, Hilda, dipacari korban.

"Adapun motif yang melatarbelakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," ujar Zulpan saat jumpa pers, Senin (14/2).

"Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama yaitu saudari HN yang kita jadikan saksi dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," jelas Zulpan.

Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Cemburu buta itu tidak lepas dari lamanya hubungan Lely dengan Hilda. Keduanya sudah 9 tahun menjalin kasih.

Salah satu yang membuatnya semakin murka, Lely juga menganggap Ficky tidak bertanggung jawab. Sebab korban sempat meminjam motor milik Lely, tapi dikembalikan dalam keadaan rusak.

"Karena telah meminjamkan motornya kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Akibatnya, pelaku kemudian berniat merencanakan pembunuhan dengan menyewa 2 orang eksekutor, DR dan Muhammad Yahya Lubis untuk membunuh Ficky. Hingga akhirnya Ficky ditemukan tewas dengan luka tusuk di perutnya di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Kini Lely dan 2 eksekutor dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.