Motif Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin: Pelaku Kesal Tak Direstui Menikah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin
zoom-in-whitePerbesar
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

Polisi mengungkap motif pembunuhan kakak-adik, Rani (18) dan Ayuhana (13), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang-belulang di sebuah rumah kosong di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Minggu (6/9).

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, salah satu tersangka, Rendi Saputra (27), diduga kecewa karena tidak mendapat izin untuk menikahi Rani.

"Untuk motif sementara, hasil pendalaman pelaku RS kecewa tidak diberikan izin menikah. Sebelum kejadian, ia juga telah menyiapkan dua pisau," kata Risnan kepada wartawan, Senin (7/9).

Rani dan Ayuhana sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Oktober 2021. Keduanya terakhir kali pamit untuk pergi ke sekolah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor pada 27 Oktober 2021.

Namun, keduanya tidak kunjung pulang hingga sore hari. Orang tuanya kemudian melakukan pencarian, keberadaan mereka tidak diketahui hingga akhirnya keluarga melaporkan keduanya sebagai orang hilang.

Kasus tersebut kembali terungkap setelah warga menemukan kerangka sepeda motor di dalam parit yang telah mengering di kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, pada Minggu (6/9/2026).

Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di sekitar lokasi. Warga menemukan rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi kerangka sepeda motor.

Di dalam rumah tersebut ditemukan tulang-belulang manusia, pakaian, dan sejumlah barang lainnya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Hasil penyelidikan polisi mengidentifikasi tulang-belulang tersebut sebagai Rani dan Ayuhana. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Rendi Saputra (27) dan Andika (25), di dua lokasi berbeda di Kecamatan Talang Kelapa.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian pembunuhan tersebut.

Risnan mengatakan kedua tersangka dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.