Motif Pembunuhan Pria di Teras Rumah di Yogya: Nunggak Bayar Kos

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta menampilkan empat pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di teras rumah di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: Dok. Polresta Yogya
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta menampilkan empat pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di teras rumah di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: Dok. Polresta Yogya

Polisi mengungkap motif pembunuhan pria berinisial NP (25 tahun) yang mayatnya ditemukan di teras rumah di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Motifnya: karena korban menunggak pembayaran kos-kosan dan tak kunjung mengambil barang-barangnya.

Pelaku adalah teman NP, yakni GS (23 tahun), RZ (18 tahun), dan RM (23), ketiganya asal Kota Yogyakarta. Serta ST (24 tahun) asal Sleman.

"Masalah barang-barangnya tidak dikeluarkan dari kos-kosnya. Sebelumnya korban kos di salah satu rumah pelaku (inisial ST). Nunggak bayar," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di kantornya, Rabu (3/12).

Awalnya tersangka GS dan ST bertemu korban di Jalan S Parman, Mantrijeron, untuk menyelesaikan masalah pada 30 November pukul 19.00 WIB. Namun buntu. Keduanya pun pergi.

Pada pukul 23.00 WIB, GS dan ST kembali bertemu korban di depan Pasar Klitikan saat membeli martabak. Di situ terjadi pemukulan ke korban hingga tak sadarkan diri.

Korban lalu dibawa ke sebuah halaman di wilayah Saudagaran. Di sana keempat tersangka kembali menganiaya. Dua tersangka RZ dan RM diprovokasi oleh tersangka lain bahwa korban adalah pencuri topi di Klitikan.

"Dipukul setelah itu baru korban dibawa ke rumah dia (rumah bapak angkat korban) di Wirobrajan. Setelah itu ditinggalkan," jelas Pandia.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan pelaku dan korban berteman dan sering bersama.

"Si pelapor atau bapak angkat korban kenal dengan para tersangka ini," kata Adrian.

Adrian mengatakan saat di depan Pasar Klitikan, korban sempat dianiaya dengan balok kayu.

"Antara tersangka sama korban ini sebenarnya sudah ada dendam sejak lama. Memang dari sore menurut keterangan pelapor, dua tersangka mencari korban ke rumahnya," ujar Adrian.

Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih-Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan Ancaman Maksimal 15 tahun penjara.