Motif Pembunuhan Remaja 15 Tahun di BSD City: Kesal Bapaknya Diejek

3 Januari 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tangsel rilis kasus pembunuhan FM, remaja berusia 15 tahun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tangsel rilis kasus pembunuhan FM, remaja berusia 15 tahun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Firman Maulana (FM), remaja berusia 15 tahun yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Raya Greenwich BSD City, Kampung Sawah, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (1/3). Kasus tersebut berawal dari saling ejek antara pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku berjumlah 3 orang, berinisial A dan dua lainnya I dan S merupakan kakak beradik.
"I ini kesal karena bapaknya diledek oleh korban," Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu di Polsek Pagedangan, Selasa (3/1).
Polres Tangsel rilis kasus pembunuhan FM, remaja berusia 15 tahun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tangsel rilis kasus pembunuhan FM, remaja berusia 15 tahun. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku yang kesal langsung mengancam akan membunuh korban. Namun, korban malah menantang balik akan membunuh pelaku.
"Korban yang diancam pun menantang pelaku. Hingga saat itu, pelaku langsung ke area depan kontrakan dan mengambil tali sepatu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku lalu mencekik korban dan menjerat korban menggunakan tali sepatu.
"Korban memberontak, akhirnya pelaku utama memanggil A untuk membantu dia memegang kaki korban. Dan akhirnya korban pun tewas," ucap Sarly.
Selanjutnya, I memanggil kakaknya inisial S yang berusia 21 tahun untuk membantunya membuang jasad korban menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Korban dibawa pelaku dan kakaknya boncengan naik motor, yang kemudian dibuang," ungkap Sarly.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 388 atau 170 atau 80 Ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.