Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Pinggir Tol Jagorawi: Selingkuh Berujung Petaka

17 Desember 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jenazah ibu hamil di pinggir Tol Jagorawi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenazah ibu hamil di pinggir Tol Jagorawi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah 1,5 tahun, kasus ditemukannya mayat wanita hamil di pinggir Tol Jagorawi, Jakarta Timur, terkuak. Dia adalah Hilda Hidayah, korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah Hendra Supriatna alias Indra dan Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil.
Menurut Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Saiful Anwar, motif pembunuhan ini didasari pelaku Indra yang selingkuh dengan korban.
Ketika korban hamil, Indra tak mau bertanggung jawab. Korban terus mendesak pelaku untuk bertanggung jawab.
"Si pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban, si korban masih gadis sedangkan si pelaku sudah berumah tangga dan beristri. Karena si pelaku dan korban sudah tinggal bersama di Cibitung, si korban hamil 5-6 bulan. Karena hamil, korban minta tanggung jawab kepada tersangka," kata Saiful, Kamis (17/12).
Saiful mengatakan, saat itu korban mendatangi pelaku. Di dalam sebuah bus, korban terus meminta pelaku bertanggung jawab. Indra yang merasa terpojok, apalagi dia telah memiliki keluarga, akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara membunuh Hilda.
ADVERTISEMENT
"Karena tersangka ini merasa terpojok, minta tanggung jawab sembari marah, di dalam bus Mayasari, di mana tersangka adalah sopir bus itu, dilakukan pembantaian di situ. Di dalam bus, [korban] dipukul dengan balok, sehingga korban meninggal dunia di tempat," kata Saiful.
Ilustrasi jenazah ibu hamil di pinggir Tol Jagorawi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Indra kemudian dibantu oleh pelaku Fauzie alias Unyil membuang jasad korban. Menurut Saiful, saat itu korban memang tidak membawa identitas apa pun.
"Setelah [korban] meninggal dunia di tempat, si tersangka mengajak si Unyil atau kondekturnya, buang mayat ini di Jagorawi. Kebetulan saat itu identitas tidak ada," ungkap Saiful.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"[Pasal] 338 dulu, kalau ada penyidikan kita berlanjut. Kalau ditemukan berencana atau lainnya, kita terapkan Pasal 340 KUHP," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidana pada Pasal 340 adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.