Motif Pembunuhan Yosua: Sambo Marah Harkat Martabat Putri Dilukai di Magelang

11 Agustus 2022 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
50
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selesai memeriksa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan motif pembunuhan berencana ini. Menurut Andi, Ferdy Sambo marah karena merasa harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir Yosua.
"Dalam keterangannya [Ferdy Sambo] mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum J," kata Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8) malam.
Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan ini.
"Tersangka memanggil tersangka RR dan RE merencanakan pembunuhan terhadap J," ujar Andi.
Namun, tak dijelaskan kapan tepatnya Bharada Richard dan Brigadir Ricky dipanggil Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT

Perjalanan ke Magelang

Dalam penjelasan penyidik sebelumnya, peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 terjadi setelah istri Sambo melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta bersama sejumlah ajudan. Keluarga Sambo memiliki anak yang sekolah di Magelang.
Setiba dari Magelang, Putri dan rombongan melakukan tes PCR.
Penyidik telah menyita CCTV yang menggambarkan perjalanan dari Magelang-Jakarta tersebut.

Empat Tersangka

Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.