Motif Pemuda Bikin 6 Siswa SMP di Cianjur Cium Kaki: Waktu Kecil Pernah Dibully

18 Juni 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku perundungan terhadap sejumlah siswa SMP di Kecamatan Cipanas.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perundungan terhadap sejumlah siswa SMP di Kecamatan Cipanas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan AJ (22) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap sejumlah siswa SMP di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. AJ mengungkapkan motifnya melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dulu waktu masih SMP saya pernah juga digituin (rundung), oleh anak SMP lain, jadi sekarang saya balas dendam," kata AJ, kepada wartawan DI Polsek Pacet, Minggu (18/6).
Tersangka AJ, warga Kampung Balakang Kidul, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas itu ditangkap bersama enam orang tersangka lainnya yang masih berusia anak-anak setelah video perundungan terhadap sejumlah siswa SMP viral.
AJ mengungkapkan, aksi perundungan dan kekerasan itu dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.
"Saya tidak menarget harus sekolah mana, tetapi siapa saja (siswa SMP) yang masuk kawasan Cipanas pasti saya kejar. Terutama, siswa SMP asal Cianjur kota," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi, mengatakan polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dan memintai keterangan dari tujuh orang tersangka dan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan saksi korban, kata Hima, peristiwa yang mereka alami itu terjadi, Rabu (14/6). Para korban sengaja berangkat ke kawasan Cipanas dengan menumpang truk pengangkut semen untuk merayakan kelulusan sekolah.
"Ketika sampai Pasar Cipanas dihentikan oleh para pelajar yang belum diketahui asal sekolahnya. Dikarenakan merasa ketakutan para pelajar yang menumpang truk tersebut turun dari truk berpencar dan sebagian melarikan diri ke arah Vila Green Apel," katanya.
Saat mereka bersembunyi di kompleks Vila Green Apel tepatnya di Blok M 22, tiba-tiba mereka di datangi oleh para pelajar yang berasal dari Cipanas dan dikumpulkan serta mendapat perlakukan kekerasan di antaranya dengan ditendang bagian kepala, dipukul memakai sabuk.
"Disuruh push up dan disuruh mencium kaki, hingga ditabrak sepeda motor, termasuk oleh tersangka utama, AJ ini," jelas Hima.
ADVERTISEMENT
Hima menyebutkan, polisi telah menangkap pelaku utama otak aksi perundungan AJ (22) dan enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.
"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 (1) Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, enam bulan," pungkasnya.