Motif Pemukulan Santri Gontor hingga Tewas: Hukuman karena Hilangkan Barang

12 September 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya santri Ponpes Modern Darussalam Gontor bernama Albar Mahdi asal Palembang. Kedua tersangka adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas. Para pelaku yang juga santri di Gontor itu memukul korban sebagai hukuman terhadap korban.
Korban diduga menghilangkan barang yang dipinjamnya saat pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) pada 11-12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo. Korban merupakan ketua panitia kegiatan Perkajum.
"Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, korban AM dan dua saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH di Ruang Ankuperkap (Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan) terkait evaluasi barang hilang dan rusak," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (11/9).
"MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi RM dan NS, yaitu dengan cara: IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada. Kemudian sekitar pukul 06.45 WIB korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," sambung Catur.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Para tersangka yang merupakan kakak kelas korban ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dokter, santri dan pengurus Ponpes Darussalam Gontor.
Catur tidak menjelaskan apa saja barang yang rusak atau hilang dalam kegiatan Perkajum itu.