Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Motif Pemukulan Santri Gontor hingga Tewas: Hukuman karena Hilangkan Barang
12 September 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas. Para pelaku yang juga santri di Gontor itu memukul korban sebagai hukuman terhadap korban.
Korban diduga menghilangkan barang yang dipinjamnya saat pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) pada 11-12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo. Korban merupakan ketua panitia kegiatan Perkajum.
"Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, korban AM dan dua saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH di Ruang Ankuperkap (Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan) terkait evaluasi barang hilang dan rusak," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (11/9).
"MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi RM dan NS, yaitu dengan cara: IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada. Kemudian sekitar pukul 06.45 WIB korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," sambung Catur.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Para tersangka yang merupakan kakak kelas korban ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dokter, santri dan pengurus Ponpes Darussalam Gontor.
Catur tidak menjelaskan apa saja barang yang rusak atau hilang dalam kegiatan Perkajum itu.