Motif Penculik Bu Santi 'Antapani Bandung': Sakit Hati

10 Desember 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap empat orang penculik Santi (43 tahun), warga asal Antapani, Bandung, pada Selasa (10/12). Lantas apa alasan para tersangka melakukan penculikan?
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan motif pelaku adalah sakit hati.
“Memang dibilang (oleh tersangka), motifnya adalah sakit hati. Nah, sakit hatinya karena apa? Ini yang perlu kita dalami,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Senin (1/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya setelah tersangka kita laksanakan pemeriksaan dan korban mungkin kita periksa ulang untuk mencari, clear, permasalahan apa yang sampai dilakukan penculikan ini,” ucap dia.

Peran

Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Para pelaku berinisial AS, T, H alias H, dan DAS. AS berperan merental mobil yang dipakai untuk menculik korban. Dia diajak oleh tersangka DAS. Tersangka T dan H juga demikian, keduanya diajak oleh DAS.
Budi juga mengatakan keempat tersangka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan pasal 328 dan pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara.
Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan