Motif Pengeroyokan Wartawan di Sumut: Kesal Pimpinan Organisasi Diberitakan
·waktu baca 2 menit

Polda Sumatera Utara menangkap 4 pengeroyokan wartawan media online bernama Jeffry Barata Lubis di di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, Senin (7/3) lalu.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, motif mereka melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersinggung pimpinan organisasinya diberitakan terkait tambang ilegal.
"Pemberitaan tersebut, terkait masalah tambang ilegal yang ditulis oleh korban," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Senin (14/3).
Tatan menyebut, para tersangka lalu mendatangi korban. Kemudian mereka melakukan pengeroyokan di salah satu cafe di Madina. Dari pemeriksaan, aksi pemukulan dilakukan sebanyak 7 kali.
Identitas para tersangka yakni Awaluddin (26), Salamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41) dan Rasoki (40). Polisi tak menjelaskan identitas organisasi para tersangka.
"Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," ujar Tatan.
Atas perbuatannya, kata Tatan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. “Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,"tutup Tatan.
Sebelumnya diberitakan, video Jeffry dianiaya terekam CCTV kemudian viral di media sosial, jumat (4/3). Dari rekaman video CCTV terlihat sebelum insiden Jeffry duduk berdua dengan seorang pria.
Lalu tiba-tiba dia mendapatkan pukulan dari pria itu. Selanjutnya pria yang memukulnya itu memanggil tiga pelaku lainnya.
Jeffry lalu dihajar secara bergantian dalam cafe. Meski sudah berlari, Jeffry tetap mendapat pukulan bertubi-tubi. Usai memukul Jeffry pelaku meninggalkan lokasi kejadian.Atas kejadian itu, Jeffry membuat laporan ke Polres Madina.
