Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen: Kesal, Open BO Ditagih Bayaran Lebih
20 Mei 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus penyekapan wanita berinisial RJ (19) di apartemen Mediterania Palace Tower, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Senin (13/5) malam. Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni Adi (34) dan Chris (29).
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan, korban merupakan wanita open BO. Adi pernah menggunakan jasanya sebelum kasus penyekapan itu terjadi.
Tapi pengalaman pertamanya itu berakhir buruk. Ia kesal karena ditagih bayaran lebih dari kesepakatan awal yakni dari Rp 400 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Kekesalan itu membuat Adi berniat jahat. Ia ingin merampok uang dan iPhone 13 korban. Untuk melancarkan aksinya, Adi mengajak rekannya, Chris, yang tinggal di Kalimantan Barat.
"Jadi ceritanya adalah setelah dia [Adi] order pertama, kemudian kecewa, kemudian order kedua dengan bersama temannya [Chris] karena kecewanya itu berniat untuk mengambil handphone dan uangnya. Kemudian mengorder kembali," terang Anton dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
Sebelum pertemuan kedua itu, pelaku dan korban sepakat tarifnya Rp 500 ribu. Korban lalu datang ke apartemen yang dijanjikan.
Di Unit 30 CA, lantai 30, Tower B, Adi melancarkan aksinya bersama Chris. Kepala RJ sempat dibenturkan ke tembok.
Pelaku langsung melakban mulut korban dan mengikat tangan korban. iPhone 13 Pro Max dan uang tunai Rp 246 ribu milik korban diambil pelaku.
"Si korban berhasil melepaskan lakbannya dan berteriak. Nah, kemudian terdengar oleh tetangga sekitar, tetangga kamar. Kemudian [pelaku] berhasil kita amankan," ujarnya.
Adi ditangkap di lobi apartemen setelah diamankan sekuriti. Sementara Chris ditangkap di Stasiun Gambir saat akan kabur ke luar kota. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," tutupnya.
Live Update