Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Motif Polisi di Halmahera Utara Paksa Warga Minta Maaf ke Anjing: Merasa Terhina
7 Oktober 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin angkat suara mengenai empat anggota Polres Halmahera Utara yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen.
ADVERTISEMENT
Risyapudin mengatakan, Polda Maluku Utara telah menindak laporan tindak pidana penganiayaan yang dilayangkan Ongen. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat polisi terbukti memukul Ongen.
Risyapudin menegaskan, bakal memberikan sanksi pidana Pasal 351 dan kode etik terhadap para anggotanya.
"Intinya pidananya ada, kode etiknya ada, pelanggaran ada, kita proses dua-duanya. Tidak boleh dia menghakimi sendiri, dilarang, enggak boleh, kalau saya tindak tegas. Makanya langsung saya sel, semuanya saya sel," katanya usai menghadiri acara 'Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri' Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Jumat (7/10).
Korban Ongen saat itu diduga membagikan status gambar seorang anggota Samapta yang sedang bersama anjing pelacak di status Whatsapp-nya.
"(Isi status korban) "Dulu pakai tangan, sekarang pakai anjing." Nah itu maksudnya apa yang jelas harus kita dalami dulu," katanya.
Risyapudin mengatakan para polisi ini diduga merasa terhina dengan status tersebut. Pihaknya kemudian berencana memeriksa korban dan pelaku untuk mendalami dugaan penghinaan ini.
ADVERTISEMENT
"Anggota (pelaku) minta supaya dia (korban) testimoni untuk apa sih yang dimaksud dengan tulisan itu. Cuma karena dia tidak responsif mungkin anggota merasa terhina seperti itu. Apakah penghinaan? Ini yang perlu didalami dulu," katanya.
Risyapudin menambahkan, petugas yang dijadikan objek dalam status korban merupakan anggota Samapta Polres Halmahera Utara. Anggota polisi tersebut sedang bertugas. Risyapudin tak membeberkan lebih jauh identitas atau lokasi tugas anggota polisi tersebut.
Keempat anggota Samapta Polres Halut itu terbukti melanggar kode etik Polri. Kini, keempatnya mendekam di Rumah Tahanan Mapolres.