news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Motif Pria Banting Balita di Apartemen Kalibata: BAB Sembarangan

5 Desember 2022 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan YA (31) sebagai tersangka penganiayaan balita perempuan, GMM (2) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ia membanting anak pacarnya itu hingga tewas pada Sabtu (3/12).
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan diketahui saat itu ibu korban menitipkan anaknya ke YA karena harus bekerja. Saat dititipkan itulah penganiayaan terjadi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan YA emosi kepada korban saat diajak bermain. Sebab balita yang belum tahu apa-apa itu buang air besar (BAB) sembarangan.
"Kemudian setelah adek kecil atau korban dititipkan, bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu yang penyebab utama atau motif yang terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik," kata Nurma kepada wartawan, Senin (5/12).
Terpisah paman korban, Richard, mengatakan korban diasuh di rumah kakek dan neneknya yang berada di Jalan Jambu VII, Kelurahan Depok Jaya. Namun saat peristiwa terjadi korban tengah diajak bermain ibunya ke kawasan Kalibata.
ADVERTISEMENT
Usai bermain korban diajak ke apartemen pelaku oleh ibunya. Saat dititipkan ke pacarnya itulah korban sempat buang air besar. Kotoran berceceran di lantai hingga kasur karena si anak tidak memakai popok.
"Di sana katanya keponakan saya pup dan berceceran ke mana-mana karena enggak pakai pampers. Nah, cowoknya (pelaku) kesal," kata Richard, Senin (5/12).
Dari hasil autopsi diketahui penyebab kematian karena adanya penganiayaan.
"Hasil autopsi ada unsur pembunuhan, bisa sampai menyebabkan kematian karena ponakan saya dibanting ke lantai," ucapnya.
Selain itu juga ada sejumlah luka lebam lama yang dicurigai dilakukan ibu korban.
"Ada luka lebam. Kalau luka lebam, kan, bisa sebulan sebelum kejadian," terang Richard.
AY saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT