Motif Pria Bunuh Pacar yang Hamil di Jakbar: Kesal Korban Minta Dinikahi

17 Juli 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan hamil, Hermawadi Sitohang saat  konferensi pers Polres Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan hamil, Hermawadi Sitohang saat konferensi pers Polres Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif di balik aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial HS (30) terhadap kekasihnya, P (25) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa kekasihnya lantaran kesal dipaksa untuk menikahinya. Sebab, pelaku telah menghamili korban.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal," kata Andri dalam jumpa pers, Senin (17/7).
"Yang pertama sudah diketahui adanya kehamilan pada korban. Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," sambungnya.
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan hamil, Hermawadi Sitohang saat konferensi pers Polres Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas permintaan itu, kesabaran pelaku habis. Ia akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban pada Sabtu (8/7) lalu.
"Yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik. Kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tutur Andri.
Kasus ini terkuak usai mayat wanita yang sedang hamil muda tanpa identitas ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
Saat ditemukan, mayat korban berada di kolong meja dapur dengan kondisi ditimbun pakaian dan sampah.
Pelaku akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (13/7). Ia hendak pergi ke luar kota dengan maksud melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.