Motif Pria Jual 20 Ribu Data Pribadi: Sakit Hati Dipecat Pinjol-Judi Online

14 Agustus 2023 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Jual Beli data pribadi oleh Ditreskrimsus Polda Metro, pelaku catut nama BCA (14/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Jual Beli data pribadi oleh Ditreskrimsus Polda Metro, pelaku catut nama BCA (14/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MRGP (28) yang tinggal di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, usai menjual 20 ribu data pribadi dan finansial di dark web. Saat diselidiki, tersangka mengaku menjual data pribadi tersebut karena sakit hati dipecat.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MRGP mendapatkan data pribadi itu dari tempat kerja lamanya. Ia pernah bekerja sebagai operator di perusahaan pinjaman online (pinjol) pada 2017-2020 dan judi online di Kamboja pada 2021-2022.
"Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang bersangkutan melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8).
Selain itu, MRGP juga membocorkan data pribadi masyarakat untuk mendapat uang. Namun, polisi tidak mengungkap berapa harga data pribadi yang dijual pelaku.
ADVERTISEMENT
MRGP juga belum mendapat keuntungan karena data tersebut belum ada yang beli.
"Sampai saat ini dia belum ada pembelinya, karena dia baru melakukan upload itu pada bulan Juli. Dan kemudian kita lakukan penangkapan pada tanggal 8 bulan Agustus. Jadi kurang lebih satu minggu kita langsung ungkap pada saat itu," jelas Ade.

Modus Baru yang Dihadapi Polda Metro

Barang bukti penjualan data yang diungkap oleh Ditreskrimsus PMJ. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ade menuturkan modus yang dilakukan MRGP terbilang baru. Sebab ia menjual data pribadi berikut nomor HP, rekening dan data finansialnya.
"Jadi untuk modus operandi dengan cara jual-belikan data pribadi terkait dengan nama nomor HP, nomor rekening, termasuk data finansial yang dilakukan tersangka ini, ini adalah modus baru yang baru kita tangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
Dalam menawarkan data pribadi tersebut, MRGP mencatut nama BCA. Ia menyebut data itu adalah data nasabah BCA, padahal semua bohong.
"Bukan bocor dari BCA. Tapi dari judi online ataupun pinjol pada saat si tersangka MRGP ini bekerja di sana," ungkap Ade.
MRGP akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia ditangkap pada 8 Agustus 2023 di rumahnya di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya MRGP dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Lalu Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT