Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Motif Suami di Sumut Suruh Istri Bikin Video Seks dengan 3 Pria Lain: Hasrat
19 Desember 2024 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yakni Irsal Dalimunthe (51 tahun) dan Rahma Tanjung (44) yang membuat video mesum hingga berujung tersebar di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto menyebut motifnya adalah untuk memenuhi hasrat seks pelaku Irsal.
“(Untuk memenuhi) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar),” kata Bagus pada Kamis (19/12).
“Jadi memang diakui tersangka Rahma, suaminya ini ada kelainan. Jadi kalau berhubungan sama suami, tidak pernah suaminya bisa memberikan kepuasan. Dan tidak bisa berhasrat untuk berhubungan kalau tidak ada video itu,” sambungnya.
Dalam kasus ini, ada dua video yang tersebar di kalangan masyarakat. Pemerannya adalah Rahma dan 3 pria lainnya yang masih diburu.
“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video, yang pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki laki,” kata Bagus.
“Video kedua itu, pelaku adegannya ada wanita satu kemudian laki lakinya ada dua,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Video Tersebar Usai Hp Rahma Hilang
Bagus bilang, dari hasil penyelidikan video tersebut tersebar usai handphone milik tersangka Rahma hilang pada Juli 2024 lalu.
“Sebenarnya menurut keterangan tersangka, jadi video ini direkam sekitar 2 tahun lalu, karena kelainan si suami ini sudah mulai ada sekitar 2 tahun lalu,” kata dia.
“Kemudian di bulan Juli 2024, handphone yang digunakan untuk merekam milik si tersangka perempuan hilang. Barulah tanggal 14 Desember beredarlah video itu lalu dilaporkan,” sambungnya.
Saat ini, polisi masih memburu 3 pemeran video mesum lainnya. Termasuk, penyebar video tersebut.
UU Pornografi
Atas perbuatannya, Irsal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHpidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara, Rahma dijerat Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto 4 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.