Motif Tante di Tangerang Sekap dan Bunuh Ponakan: Kesal Tak Dipinjami Uang

24 April 2024 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas di lokasi bocah perempuan di Tangerang disekap hingga tewas di tempat penyimpanan dupa. Foto: Dok. Humas Polres Tangerang
zoom-in-whitePerbesar
Petugas di lokasi bocah perempuan di Tangerang disekap hingga tewas di tempat penyimpanan dupa. Foto: Dok. Humas Polres Tangerang
ADVERTISEMENT
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan LN (40), wanita yang tega menghabisi nyawa EV (7), keponakannya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, LN diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa CCTV.
"Ya, LN adalah tante korban yang merupakan kakak kandung dari ibu korban. Dia kita amankan karena hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti mengarah kepada yang bersangkutan," kata Zain, Rabu (24/4).
Dari pemeriksaan, LN mengaku meminjam uang kepada ibu korban pada Senin (22/4), namun tidak dikasih. LN kesal dan sakit hati, lalu pada Selasa (23/4) dia membunuh korban yang memang sehari-hari dekat dengannya.
"Untuk motif sementara, kami dapat dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300 ribu, tetapi tidak diberikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Korban dianiaya lalu disekap di dalam tempat penyimpanan hio/dupa yang ditutupi terpal hingga lemas. Keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
"Yang disekap itu terjadi ketika korban di dalam terpal, sehingga yang bersangkutan melemas, terlebih ada tindak penganiayaan," ucap Zain.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
"Terhadap pelaku akan dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," ungkapnya.
ADVERTISEMENT