Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Motif Tukang Siomay Bunuh Wanita Open BO di Semarang: Sakit Hati Diejek Gendut
11 November 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan wanita di hotel di Semarang akhirnya terungkap. Korban bernama Nadia Juni (25 tahun) warga Candisari. Sedangkan pelaku bernama Eko Prasetyo (22) warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Eko mengaku dirinya sakit hati terhadap korban. Saat itu, pada Kamis (7/11) ia bertemu korban lewat aplikasi MiChat dan sepakat untuk melakukan transaksi seksual.
"Saya pesan hotel sejak hari Selasa karena kabur dari rumah ada masalah sama istri dan anak. Cuma untuk transaksi (prostitusi) dengan korban hari Kamis sore. Saya pesan korban melalui sebuah aplikasi dengan kesepakatan transaksi Rp 500 ribu," ujar Eko di Polrestabes Semarang, Senin (11/11).
Eko awalnya sempat kecewa dengan fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi. Namun, ujungnya persetubuhan itu tetap dilakukan.
"Saya sempat bilang kok fotonya beda sama di aplikasi," ungkap dia.
Kemudian setelah selesai berhubungan badan, korban ternyata balik menyindirnya. Korban mengatakan bahwa pelaku juga memilki badan yang gemuk.
ADVERTISEMENT
"Saya sakit hati korban ngomong dengan nada tinggi dan bilang kamu orang gendut kok order-order Michat. Pas korban keluar dari kamar mandi, saya dorong sembari mencekik leher korban. Lalu saya tarik ke kolong kasur," ucap Eko.
Korban akhirnya meninggal dunia, Eko sempat bersama mayat korban di kamar tersebut selama satu malam. Kemudian keesokan paginya Jumat (8/11) Eko pergi dari hotel tersebut.
"Saya langsung cari angkot ke arah Terboyo untuk pulang ke Kaliwungu. Saya baru pertama kali melakukan (transaksi) prostitusi di aplikasi. Saya bilang ke resepsionisnya mau beli sarapan dan tarik tunai," aku Eko
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, Eko juga membawa ponsel korban dan kunci kamar yang mereka tempati.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ditangkap polisi pada hari Minggu jam 01.00 WIB malam di Terminal Boyolali," imbuh Irwan.
Atas kejahatannya, penjual siomay tersebut dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun," kata Irwan.
Untuk diketahui, mayat wanita tanpa identitas ditemukan di Hotel Johar, Kota Semarang pada Sabtu (9/11) sore.
Mayat korban ditemukan pertama kali oleh petugas hotel yang mengecek kondisi kamar tersebut. Kondisi jasad tertelungkup dengan masih mengenakan baju tidur atau piyama di kolong tempat tidur.
Live Update