Motif WNA di Cianjur Siram Air Keras Istrinya karena Kesal dengan Mertua

7 Desember 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA asal Timur Tengah yang siram istri dengan air keras di Cianjur, ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WNA asal Timur Tengah yang siram istri dengan air keras di Cianjur, ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif dari penganiayaan yang dilakukan WNA asal Riyadh, Arab Saudi, terhadap istrinya hingga tewas di Cianjur.
ADVERTISEMENT
Tersangka Abdul Latief Ibrahim (48) mengaku kesal sering dimintai sejumlah uang oleh ibu korban yang merupakan mertuanya.
Pengakuan tersangka itu disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menggelar konferensi pers di lobby utama Mapolres Cianjur, Selasa (7/12).
"Terungkap, motif tersangka menganiaya korban dengan menyiramkan air keras hingga menyebabkan meninggal dunia. Selain, karena rasa cemburu. Juga ada motif lain, yaitu kekesalan tersangka terhadap ibu mertuanya yang dinilai terlalu ikut campur dengan urusan rumah tangga tersangka dengan korban," tutur Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.
Tersangka AL, WNA asal Riyadh, Arab Saudi menjalani rekontruksi tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, tambah Doni, mertuanya juga sering menuntut sejumlah materi berupa uang dengan nominal yang tinggi terhadap tersangka.
Untuk menambah keterangan dan hasil penyelidikan, polisi juga telah memeriksa dan memintai keterangan dari delapan orang saksi. Tersangka didampingi kuasa hukum yang disediakan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi beserta penerjemah bahasa untuk memudahkan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Doni mengatakan, secara fakta tersangka Abdul Latief Ibrahim (48) mengakui seluruh perbuatannya menganiaya istri sirinya. Penganiyaan itu berupa memukul dan menyiramkan air keras terhadap korban.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
"Sejumlah barang bukti yang kita amankan, di antaranya satu jerigen berisi air keras ukuran 1 liter, satu rol lakban warna bening, satu pasang sepatu milik tersangka, tali tambang warna hijau, dan satu lembar kain warna putih yang sudah tertumpahi air keras," katanya.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 354 (2) tentang penganiayaan berat.
"Kita persangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
ADVERTISEMENT