Motor Bersticker Polisi Dibakar di Gedung DPR

27 Maret 2025 18:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa saat menyeret lalu membakar motor berpelat nomor polisi yang melintas di depan Gedung DPR/MPR RI.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa saat menyeret lalu membakar motor berpelat nomor polisi yang melintas di depan Gedung DPR/MPR RI. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang warga nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang menggelar aksi terkait UU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, peristiwa itu bermula ketika warga yang belum diketahui identitasnya itu melintas dengan menggunakan motor berpelat dan bersticker bertuliskan Polisi tepat di antara kerumunan massa. Lalu, pria itu langsung diteriaki oleh massa dan diminta turun dari motor.
"Tarik motornya, bakar," kata salah seorang peserta aksi.
Setelah turun dari motor, pria itu langsung diamankan oleh sejumlah peserta aksi. Sementara itu, motor yang digunakan dibawa ke arah api yang berkobar di depan gedung dewan. Motor dibakar di sana.
"Bakar, bakar," sahut peserta aksi lainnya.
Pria yang menaiki motor terlihat digiring ke tempat yang lebih aman. Pria itu disebut merupakan warga sipil dan bukan polisi. Belum diketahui penyebab pria itu dapat menaiki motor polisi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan 2024 hingga 2025 pada Kamis (20/3) lalu. Setelah UU tersebut disahkan, kini berlaku aturan 14 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif tanpa mengundurkan diri.
14 kementerian dan lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden