Motor Ditilang dan Disita Polisi karena Pajaknya Mati, Bolehkah?

8 Agustus 2017 16:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking.  (Foto: Antarafoto)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking. (Foto: Antarafoto)
ADVERTISEMENT
Belum lama ini ramai video sebuah motor vespa disita polisi karena pajak STNK nya habis atau mati. Video ini diunggah oleh akun Instagram @vespa.tv
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, akun tersebut menulis jika selama VespaTrip (touring vespa) belum pernah polisi menilang dan mengangkut vespa tua.
"Mungkin memang salah tapi setidaknya bisa ditilang dengan cara menilang surat'nya tidak diangkut langsung Vespanya ~" tulis akun tersebut.
Lantas, apa alasan polisi sampai mengangkut vespa tersebut?
Dalam video tersebut, pengendara vespa mengakui jika pajak STNK nya dalam keadaan mati, namun tidak menyangka jika motornya harus disita saat itu juga.
"nih bro vespa gw diangkut, nanti kita rame-rame aja kesitu oke, kita urus" ujar pengendara tersebut.
Ia juga menunjukkan bukti tilangnya sembari menyebut alasannya ditilang yakni pajak kendaraan yang sudah mati.
Beberapa polisi tampak mencoba mangangkut motor pabrikan Italia tersebut.
ADVERTISEMENT
"Seorang pengendara motor vespa surat-suratnya gaada," ucap salah seorang dalam video.
Ucapan ini langsung dibalas oleh pemilik vespa.
"Saya ada pak, sim ada, stnk ada, cuman pajak mati," balasnya.
Video ini kemudian memancing respon beragam dari warganet, ada yang menyatakan jika pajak bukan wewenang polisi, ada yang menganggap jika polisi tidak harus sampai mengangkut motor yang bersangkutan dan ada pula yang membenarkan tindakan polisi tersebut.
Lalu, bagaimana seharusnya tindakan polisi jika menjumpai pengendara motor dengan kondisi pajak STNK mati?
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pasal 2 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri dan memililki masa berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Polemik baru kembali muncul, patutkah sebuah kendaraan yang pajak STNK nya mati langsung disita ditempat?
Akun Instagram @polantasindonesia mengunggah ulang video pengangkutan vespa tersebut dengan menyertakan keterangan sebagai berikut:
Pasal 32 PP No. 80 Tahun 2012 (6) :
Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang SAH pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Secarah terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan jika kendaraan dengan kondisi pajak kendaraan mati dapat ditilang.
"Belum bayar pajak dapat ditilang, karena PKB (pajak kendaraan bermotor) adalah bagian dari STNK itu sendiri. STNK akan menjadi sah kalau terlebih dahulu bayar pajak kendaraan bermotor," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa kepada kumparan (kumparan.com) Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Mengenai penyitaan kendaraan karena STNK yang tidak sah, Royke juga menyatakan jika polisi dapat menyita kendaraan yang STNK nya tidak sah.
"Ya kalo STNK tidak sah maka kendaraan dapat disita," tutupnya.