Motor Hilang 8 Bulan Ketemu Usai Dapat Surat ETLE, Ternyata Digadai Bapak

20 April 2025 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus motor hilang warga Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sempat viral di media sosial. Sebab pemilik kendaraan bernama Jain yang telah kehilangan motornya selama 8 bulan terkejut saat menerima surat tilang elektronik alias ETLE.
ADVERTISEMENT
Surat tilang itu dia terima saat dia akan mengurus pemblokiran STNK. Jain kaget saat tahu motornya yang dicuri itu masih digunakan oleh orang lain dan terekam kamera ETLE di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi melakukan mediasi antara pemilik kendaraan yakni Jain Sausan dengan pihak yang menggunakan motor tersebut.
Dalam mediasi diketahui awalnya motor Honda Scoopy itu diberikan Jain kepada ibunya untuk mobilitas. Namun beberapa bulan kemudian Jain mendapat kabar motor itu hilang. Jain sudah ikhlas dengan kehilangan itu, tapi masih ada harapan motornya bisa kembali.
Namun motor itu tidak benar-benar hilang. Motor Jain ternyata digadaikan oleh Bapaknya berinisial D kepada rekan kerjanya berinisial S. Motor digadaikan selama tiga hari dengan alasan tertentu yang tidak diungkapkan.
ADVERTISEMENT
“Karena ada hubungan pertemanan tersebut maka dibantu oleh Bapak S dengan nominal Rp 3 juta selama 3 hari sampai pada saat sudah 8 bulan tidak kunjung ada kejelasan dari Bapak D,” tutur Seala dalam keterangannya, Minggu (20/4).
Menurut Seala bila dari perspektif hukum keduanya bisa menjadi pelaku kejahatan. Tapi dari sudut pandang kemanusiaan, keduanya adalah korban.
Kedua pihak memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Melalui diskusi yang dilaksanakan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan beberapa rincian untuk kedua belah pihak memiliki tanggung jawab masing-masing," tuturnya.
Adapun tanggung jawab membayar tilang ETLE diserahkan kepada S. Sebab pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh keluarganya.
“Saya juga tekankan agar ke depannya lebih berhati-hati dalam memberikan atau menerima pinjaman atau transaksi lainnya. Selanjutnya kepada Bapak S agar tidak bosan ingatkan ke putranya untuk melengkapi perlengkapan berkendara sesuai aturan demi keselamatan,” ucap Seala.
ADVERTISEMENT