Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Belum Dilaporkan di LHKPN
25 April 2025 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK menyebut bahwa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita penyidik belum dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Motor tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
“Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN Saudara RK. Belum atau tidak masuk,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Ridwan Kamil terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Februari 2024 untuk periodik 2023. Dalam laporan itu, memang termuat laporan ada motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017. Motor jenis 'Battle Green' itu dilaporkan harganya Rp 78 juta dengan status 'hasil sendiri'.
Namun, KPK menyatakan bahwa motor tersebut berbeda dengan yang disita penyidik terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Menurut Tessa, dalam pelaporan terakhir tahun 2023 itu, motor tersebut tidak terdaftar.
Sementara untuk motor Royal Enfield yang disita KPK, terlihat berwarna hitam. Terlihat tulisan di samping motor 'Classic 500'.
ADVERTISEMENT
“Per pelaporan tahun 2023 tidak tercantum kendaraan yang saat ini sudah di Rupbasan Cawang,” ujar Tessa.
Meski begitu, KPK belum menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait absennya motor tersebut di LHKPN. Tessa menyebut, mekanisme penindakan atas ketidaksesuaian pelaporan harta berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.
“Sampai dengan saat ini untuk upaya paksa diserahkan instansi masing-masing kementerian/lembaga. Apabila ditemukan ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, biasanya ada klarifikasi lebih dulu dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi di lapangan,” terang Tessa.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penempatan iklan di Bank BJB tahun anggaran 2019-2024. Total, ada 26 kendaraan yang telah disita KPK dalam perkara ini. Termasuk motor Royal Enfield.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
Belum ada keterangan dari Ridwan Kamil mengenai motor Royal Enfield serta pelaporannya di LHKPN. Saat rumahnya digeledah KPK beberapa waktu lalu, mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku siap kooperatif dengan proses tersebut.