MPR Dorong PPHN Tak Lewat Amandemen UUD, Pakai Konvensi Ketatanegaraan

16 Agustus 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi tiba di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi tiba di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung rencana pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sidang tahun MPR, DPD, DPD. Ia menuturkan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN dan telah disampaikan kepada pimpinan MPR pada 7 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan badan pengkajian merekomendasikan agar pembentukan PPHN tak dilakukan dengan amandemen UUD 1945.
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/8).
Dia mengakui gagasan PPHN melalui UUD 1945 sangat sulit direalisasikan. Namun mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, maka MPR akan mendorong PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.
"Gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," tuturnya.
Politikus Golkar ini menambahkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Karena itu, MPR akan membentuk tim Ad Hoc untuk menindaklanjuti hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya," kata dia.
"Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," imbuh Bamsoet.
Dengan adanya PPHN, kata dia, Indonesia diharapkan dapat memiliki peta pembangunan yang jelas.
"Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi," tutup Bamsoet.