MPR Gelar Paripurna Pembentukan Tim Ad Hoc PPHN pada 3 Oktober 2022

30 Agustus 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan MPR sepakat akan mengusulkan jadwal sidang paripurna MPR pada 3 Oktober 2022 kepada forum Rapat Gabungan MPR RI yang akan digelar pada 20 September 2022 mendatang dengan agenda tunggal pengambilan keputusan pembentukan Panitia Ad Hoc.
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Panitia Ad Hoc MPR yang akan diputuskan bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD NRI 1945.
Sidang paripurna itu akan menjadi sidang pertama yang diselenggarakan MPR sejak reformasi bergulir, di luar Sidang paripurna rutin seperti pelantikan presiden/wakil presiden maupun sidang Tatahunan.
Sidang paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan rapat gabungan pada 25 Juli 2022, dengan keputusan seluruh fraksi dan kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR.
"Sebelum menuju Sidang Paripurna, pada Selasa 20 September 2022 MPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi dan Kelompok DPD atas laporan Badan Pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN," kata Bamsoet, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
"Serta memutuskan jadwal dan agenda Sidang Paripurna; serta menetapkan tugas dan waktu yang disediakan untuk Panitia Ad Hoc dalam menyelesaikan tugasnya," lanjutnya.
Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Waketum Golkar ini menjelaskan, pembentukan keputusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I, pembahasan oleh Sidang Paripurna yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR, dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan Rancangan Keputusan MPR.
"Serta Tingkat III, pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna setelah mendengar laporan Pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi dan Kelompok DPD. Pembicaraan Tingkat III untuk mengambil keputusan tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN bisa saja waktunya dilakukan setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 14 Februari 2024, sehingga kondisi politik sudah jauh lebih tenang dan kondusif," jelas Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Bamsoet juga menuturkan rapat pimpinan juga memutuskan agar MPR segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai Alat Kelengkapan MPR untuk memastikan setiap anggota menjaga kehormatan dan keluhuran lembaga MPR dalam menjalankan tugas.
Ia menambahkan rapat pimpinan juga memutuskan agar dilakukan kajian mendalam bersama pimpinan DPR dan DPD terkait keberadaan UU MD3 (MPR/DPR dan DPD RI), agar tugas pokok dan fungsi MPR RI diatur dalam UU tersendiri, yakni UU tentang MPR RI.
Sehingga tidak lagi bergabung dalam UU MD3. Begitu juga DPR RI, DPD RI, serta DPRD Kabupaten/Kota, masing-masing juga memiliki Undang-Undang tersendiri, tidak lagi bergabung dalam UU MD3.
"Wacana ini sempat bergulir saat saya menjabat sebagai Ketua Komisi III dan Ketua DPR RI pada periode yang lalu," tutup Bamsoet.
ADVERTISEMENT