MPR Kaji Kepala Daerah Dipilih DPRD: Saat Ini Banyak Korupsi
ยทwaktu baca 3 menit

Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dikaji ulang karena dinilai rawan korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bamsoet menyebut, salah satu hal yang dikaji yakni mengembalikan sistem kepala daerah dipilih DPRD.
Kajian tersebut dibahas dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kompleks DPR RI, Senin (10/10).
Bamsoet menekankan, evaluasi sistem pemilu dan pilkada itu baru pada tahap brainstorming atau curah pendapat. MPR baru akan meminta pandangan dan kajian dari akademisi di perguruan tinggi hingga teknokrat.
"Kita sudah evaluasi, mulai masih banyak korupsi kepala daerah yang ditangkap, kemudian banyak pengusaha yang mengeluh dengan sistem pemilihan langsung di daerah. 5 lembaga KPK pun saya yakin tidak mampu berantas korupsi kalau sistem demokrasi tidak kita evaluasi," kata Bamsoet.
"Ini [pengusaha] rata-rata dia harus menyumbang hanya 1 calon tapi 2, 3, calon di daerah yang sama. Kalau di beberapa daerah pada saat yang sama serentak ini pusing, lah, barang kali itu saya banyak teman-teman Kadin yang ngeluh kepada saya," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan usulan tersebut pernah diterima Presiden RI ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR. Bahkan hal itu sudah sempat diundangkan di DPR.
Namun, selang beberapa hari setelah UU Pilkada itu terbit, SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan kepala daerah dipilih DPRD.
"Dulu ada hak inisiatif pemerintah waktu Pak SBY, saya [gabung dalam] Panja UU-nya. Ini inisiatif DPR bahwa akhirnya, inisiatif pemerintah mengatakan perlunya dikembalikan [pemilihan Kepala daerah] waktu itu ke DPR dan DPRD," ujarnya.
"Tapi Pak SBY pulang dari luar negeri kan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Dari Perppu itu lahirlah pilkada langsung dan lahirlah UU Nomor 10 Tahun 2016, mempertegas bahwa tidak ada perubahan," tambah Yandri.
Kendati demikian, Yandri menyebut sistem pemilihan kepala daerah oleh DPR dan DPRD berpotensi diselipi kepentingan. Sebab itu, MPR masih akan mengkaji hal tersebut dengan akademisi hingga Wantimpres.
"Perlu dikaji jangan sampai membuat UUD berdasarkan kepentingan, itu enggak boleh. Mungkin ini lah diskusi antara kami dengan Pak Wantimpres tadi," jelasnya.
Pro-kontra evaluasi Pilkada langsung
Evaluasi pilkada langsung telah bergulir beberapa kali dan kerap menuai pro dan kontra.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengungkap terkait perlu adanya evaluasi bagi pelaksanaan Pilkada secara langsung pada 2019 lalu. Menurut dia, pilkada langsung selama ini menimbulkan banyak dampak negatif.
Tito menyebut bahwa saat ia masih menjabat sebagai Kapolri, Tito mengungkap kerap menemukan berbagai kasus OTT kepala daerah yang korupsi. Kasus ini terjadi sebagai dampak dari biaya politik tinggi dalam pilkada.
Mungkin hampir semua kepala daerah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa? Bayangin dia mau jadi kepala daerah, bupati (butuh biaya politik) Rp 30-50 M. Gaji Rp 100 juta taruhlah Rp 200 juta, kali 12, Rp 2,4 M kali 5 tahun, Rp 12 miliar. Keluar Rp 30 M," ungkap Tito.
Selain Tito, Mahfud MD juga mendukung pengkajian ulang pemilihan kepala daerah yang diserahkan pada DPR dan DPRD.
Dukungan juga datang dari berbagai tokoh seperti eks Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Namun, hal itu juga ditolak sejumlah pihak seperti Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Saya sangat setuju itu, saya mantan hakim MK, ini banyak banget itu mudarat itu Pilkada langsung. Menurut saya untuk dipertimbangkan kembali karena mudaratnya sangat banyak, iya penjagalan di tengah jalan, penyuapan pada KPUD kemudian korupsi anggaran daerah," ujar Mahfud.
