MPR: Kami Sudah Tak Bisa Bahas Amendemen UUD 1945, Wacana Tinggal Wacana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengungkapkan salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dan pimpinan MPR adalah terkait wacana amendemen UUD 1945. Wacana tersebut sudah beberapa kali muncul, ramai di ruang publik, kemudian menghilang.

Basarah menyatakan, MPR periode 2019-2024 dipastikan tidak bisa lagi membahas amendemen UUD 1945.

"Disampaikan mengenai pendapat narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya, ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD Negara Republik 1945 karena masa tugas kami tinggal 3 bulan," kata Basarah usai bertemu dengan Presiden Jokowi bersama pimpinan MPR lainnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/6).

Presiden Jokowi menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden

Masa jabatan MPR akan berakhir pada Oktober mendatang. Sementara berdasarkan aturan, MPR dapat membahas amandemen UUD 1945 jika sisa masa jabatan di atas 6 bulan.

"Sementara tatib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," pungkasnya.

Presiden Jokowi menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden

Wacana amendemen UUD 1945 kembali mencuat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan sebenarnya seluruh parpol di parlemen sepakat melakukan amandemen. Tapi, amandemen kemungkinan baru bisa dibahas pada MPR periode selanjutnya karena masa jabatan periode saat ini tinggal beberapa bulan.

Namun, pernyataan Bamsoet itu dilaporkan ke MKD MPR. MKD kemudian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bamsoet karena pernyataannya itu.