Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Isu masa jabatan presiden diperpanjang menjadi 3 periode, menuai kritik luas meski sudah dibantah oleh Presiden Jokowi. Badan Pengkajian MPR RI sebagai 'dapur MPR', memastikan tak ada agenda mengotak-atik masa jabatan presiden lewat amandemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Fokus pembahasan mereka adalah penyelesaian substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulu disebut GBHN.
"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai memimpin pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Komplek Majelis, Jakarta, Selasa (23/3).
MPR menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan.
Ketua DPR RI ke-20 ini juga menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.
Keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.
"MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya.
"Siapa pun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/wali kota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," terang Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Hasil kajian sementara Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau Undang-Undang. Pilihan mana yang dipakai, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.
"Untuk mensosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek Majelis, antara lain dengan DPR RI dan DPD RI. Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian," pungkas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu.