MPR Sebut PPHN Tak Boleh Diputuskan Top-Down: Milik Rakyat, Bukan Elite Politik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan meja pimpinan di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan meja pimpinan di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus menjadi milik rakyat, bukan hanya menjadi keputusan elite politik di MPR.

Karena itu, pembahasan mengenai PPHN perlu melibatkan partisipasi masyarakat secara luas agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi publik.

Menurut Taufik, PPHN merupakan isu yang mendasar dan fundamental karena berkaitan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan konstitusi. Oleh sebab itu, pembahasannya tidak boleh hanya dilakukan oleh para tokoh politik atau melalui keputusan yang bersifat top-down.

“Oleh karena itu, harus dilakukan hati-hati dan harus dilakukan dengan melibatkan seluas mungkin partisipasi dari masyarakat agar apa pun nanti keputusan terkait dengan PPHN ini bukan semata keputusan elite saja, bukan semata keputusan yang top-down, tapi keputusan yang berdasarkan dari diskursus yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai kebutuhan PPHN ini seperti apa,” kata Taufik usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).

Ia berharap, apabila nantinya diputuskan bahwa Indonesia membutuhkan PPHN, masyarakat juga merasa memiliki haluan negara tersebut. Untuk mewujudkannya, pembahasan perlu dilakukan hingga ke tingkat akar rumput dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

“Nah, oleh karena itu, kita berharap PPHN ini, jika nanti misalnya diputuskan kita punya PPHN, maka itu miliknya rakyat, bukan miliknya elite-elite politik yang saat ini sedang ada di MPR. Harapannya seperti itu,” ujar Taufik.

“Oleh karena itu, penting bagi kita semua ya untuk mendiskusikan itu sampai ke grassroot, sampai di setiap kalangan masyarakat untuk, pertama, tahu dulu, kemudian memahaminya, dan kemudian mendiskusikannya, soal urgensinya, soal substansinya, soal bentuk hukumnya, sehingga semua terlibat di dalam proses untuk menuju apakah kita perlu atau tidak PPHN ini,” sambungnya.

Ia mengingatkan, apabila pembahasan PPHN hanya berputar di kalangan elite politik, masyarakat berisiko tidak merasa memiliki isu tersebut. Padahal, PPHN menyangkut prinsip-prinsip mendasar dalam penyelenggaraan negara.

“Tapi biar juga ini mengalir soal waktu, karena yang paling penting adalah jangan sampai pembicaraan ini hanya pembicaraan tokoh-tokoh politik saja, yang elite-elite saja di MPR, tapi dia harus jadi pembicaraan masyarakat secara keseluruhan agar mereka juga merasa memiliki isu ini,” kata Taufik.

“Karena kalau tidak, sayang. Karena ini adalah isu yang sangat fundamental terkait dengan prinsip-prinsip di dalam pelaksanaan konstitusi, maka harus menjadi milik rakyat, jangan hanya milik sebagian dari elite-elite politik semata. Itu yang paling penting yang harus dijalankan oleh MPR, termasuk yang saat ini dijalankan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI,” lanjutnya.

Bentuk Hukum PPHN Masih Dikaji

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Di sisi lain, Taufik mengatakan, belum ada keputusan final mengenai bentuk hukum PPHN. Sejauh ini, pembahasan yang berkembang di MPR mengarah pada kemungkinan penggunaan Ketetapan MPR (Tap MPR), meski opsi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

Menurut dia, perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau amandemen bukan perkara mudah. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan perubahan konstitusi tersebut membuka persoalan lain yang lebih luas.

“Saat ini belum ada karena memang kecenderungannya tentu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar itu tidak mudah ya. Ya ada kekhawatiran apakah nanti akan membuka kotak pandora dan sebagainya, sehingga sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah Tap MPR ya, meski ini belum final ya,” ujar Taufik.

Meski demikian, penggunaan Tap MPR masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum. Taufik menjelaskan, setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Tap MPR.

Selain itu, Tap MPR yang saat ini dapat berlaku memiliki karakter sebagai keputusan, bukan sebagai peraturan. Karena itu, MPR masih perlu mendalami apakah PPHN tepat ditetapkan melalui Tap MPR, cukup diatur dengan undang-undang, atau justru tidak diperlukan.

“Tapi tetap ada pertanyaan-pertanyaan terkait perubahan Undang-Undang Dasar yang sudah tidak lagi memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar melalui Tap MPR, kan. Kemudian Tap MPR juga yang sekarang bisa berlaku adalah Tap MPR yang bentuknya beschikking, keputusan, bukan regeling, pengaturan,” kata Taufik.

“Nah, itulah yang yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli-ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk Tap MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali,” tambah dia.

Taufik menambahkan, pembahasan masih terbuka terhadap berbagai masukan. Saat ini, rancangan PPHN beserta sejumlah opsi telah disiapkan oleh Badan Pengkajian MPR untuk menjadi bahan diskusi.

“Nah, jadi itu kita masih membuka ruang masukan-masukan yang ada. Yang jelas, saat ini sudah tersedia rancangannya ya, termasuk sudah tersedia berbagai opsi-opsi dalam satu rancangan opsi yang disusun oleh Badan Pengkajian yang dari situlah kita bisa berangkat untuk mendiskusikan hal-hal tersebut," tutur dia.

"Jadi, sudah ada bahan untuk didiskusikan. Masalah nanti keputusan seperti apa, itu tergantung dari penyerapan aspirasi dan masukan-masukan yang diberikan kepada MPR, baik itu kepada Badan Pengkajian maupun juga yang dilakukan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI,” jelasnya.

Ia juga menyebut, pandangan fraksi-fraksi di MPR mengenai PPHN masih dinamis dan terus mengikuti perkembangan pembahasan.

“Suara-suara fraksi terkait dengan PPHN ini masih dinamis ya, masih mengikuti perkembangan. Yang jelas begini, yang paling penting kalau menurut saya dan teman-teman di Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, isu terkait dengan PPHN ini adalah suatu hal yang sangat mendasar, sangat fundamental,” tuturnya.

PPHN Hanya Mengatur Prinsip, Bukan Teknis

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, jika nantinya PPHN disepakati untuk diterapkan, substansinya perlu berfokus pada prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara. Sementara itu, pengaturan yang bersifat teknis tetap menjadi ranah undang-undang.

Ia mencontohkan, dalam penyelenggaraan pemilu, PPHN dapat memuat prinsip bahwa pemilu harus berlangsung secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Haluan tersebut juga dapat memuat prinsip agar penyelenggaraan pemilu tidak menimbulkan biaya politik yang tinggi maupun praktik transaksional.

“Ya, jadi gini. Soal sistem pemilu itu nanti akan menjadi ranahnya undang-undang ya. Ranah yang menjadi substansi dari PPHN itu adalah prinsipnya ya. Prinsip bahwa pemilu harus dilakukan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia ya. Kemudian tidak mengakibatkan biaya politik yang tinggi, tidak ada transaksional, dan sebagainya,” kata Taufik.

Adapun cara menerapkan prinsip-prinsip tersebut, termasuk melalui pengaturan sistem pemilu, tetap perlu dibahas dalam pembentukan undang-undang.

“Tapi bagaimana kemudian mewujudkan itu, yaitu di dalam undang-undang. Nah, jadi hanya prinsip-prinsip saja. Ya memang menurut saya substansi-substansi PPHN pun sangat terbuka untuk didiskusikan untuk bisa menilai mana yang memang harusnya masuk dalam ranah prinsipiil, mana yang masuk teknokratik,” kata Taufik.

“Teknokratik kalau menurut saya tetap harus bentuknya undang-undang, enggak bisa dia masuk ke dalam bentuk model PPHN ini. Karena PPHN harus prinsipiil sehingga kalau ada perubahan-perubahan terkait dengan perubahan sistem dan sebagainya itu lebih mudah karena bisa didiskusikan antara DPR dengan pemerintah. Tapi kalau PPHN, itu kan lebih long lasting dia, lebih untuk jangka panjang,” lanjutnya.

Taufik menegaskan, substansi PPHN harus tetap berada pada tataran prinsip dan tidak terlalu teknis.

“Karena itu, memang harus hanya bentuknya prinsip-prinsip saja. Itu jika memang kita membutuhkan PPHN. Jika tidak, ya berarti kita hanya cukup mengandalkan kita menganggap bahwa mengandalkan undang-undang saja sudah cukup,” ucapnya