MPR Tak Akan Gegabah Amendemen UUD 1945: Bawa Konsekuensi yang Luar Biasa

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan MPR tidak akan gegabah dalam merumuskan maupun melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Muzani mengatakan wacana mengenai perubahan UUD 1945 merupakan bagian dari perdebatan ketatanegaraan yang memang terus berkembang. Namun, menurutnya, MPR akan berhati-hati karena perubahan konstitusi akan membawa konsekuensi besar.
“Memang sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar ’45 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita? Itulah yang terjadi dalam perdebatan-perdebatan itu,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (27/9).
“Sekarang Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut. Karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar ’45 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” lanjutnya.
Karena itu, Muzani mengatakan MPR masih akan mendengarkan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.
“Maka, semua aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan yang lahir dari berbagai macam elemen masyarakat terus kita dengarkan,” katanya.
Menurut Muzani, sikap hati-hati tersebut penting karena perubahan UUD 1945 tidak hanya menyangkut perubahan pasal, tetapi berkaitan dengan arah kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
“Perumusan Undang-Undang Dasar ’45 tahun ’99, 2000, 2001, dan 2002, kalau Saudara cermati, itu memperkuat posisi Indonesia,” ucap Muzani.
Muzani menjelaskan salah satu hasil penting amendemen UUD 1945 adalah penegasan Indonesia sebagai negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Pertama, posisi Indonesia sebagai negara yang memperkukuh diri sebagai sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan presidensial adalah sebuah sistem yang memberi peneguhan bahwa Presiden adalah seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Itu diberi kekuatan yang lebih luas oleh perubahan Undang-Undang Dasar ’45 agar Presiden bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan secara efektif,” jelasnya.
Namun, penguatan posisi Presiden tersebut, menurut Muzani, juga disertai dengan pembatasan kekuasaan.
“Tapi di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar ’45 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden. Pembatasan itu misalnya terjadi bahwa Presiden hanya boleh berturut-turut atau tidak berturut-turut dua kali saja menjabat sebagai calon Presiden,” katanya.
Muzani menyebut amendemen UUD 1945 juga menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
“Hal lain misalnya, dalam perubahan Undang-Undang Dasar ’45 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apa artinya? Penegasan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan. Dan sebagai negara hukum, kita terus-menerus mencari bentuk dan memperkukuh diri sebagai Indonesia sebagai negara hukum,” ungkapnya.
Muzani juga menyoroti penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 hasil amendemen.
“Yang keempat, Indonesia adalah negara yang makin menghargai hak asasi manusia. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar ’45 itu, soal hak asasi manusia diangkat sebagai sebuah ketentuan di mana kita bernegara, kita menjalankan pemerintahan, kita menjalankan pembangunan, kita menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan tetap harus menghormati hak-hak asasi manusia,” ujar Muzani.
“Inilah beberapa hal penting dalam perubahan Undang-Undang Dasar ’45 yang akhirnya membawa kehidupan kita seperti sekarang ini. Jika kemudian dalam pemerintahan satu kepresidenan ada hal-hal tertentu, maka bidang-bidang itu tidak boleh dilupakan,” sambungnya.
Muzani juga menilai salah satu perubahan penting pasca-amendemen UUD 1945 adalah diterapkannya pemilihan Presiden secara langsung.
“Sistem pemilihan Presiden langsung adalah sebuah cara agar ada kedekatan antara rakyat dengan calon pemimpinnya, agar rakyat mendengarkan apa yang menjadi program-program calon pemimpinnya, dan agar rakyat bisa menagih atau menanyakan tentang janji dari para pemimpinnya,” katanya.
Menurut Muzani, sistem pemilihan langsung juga membuat isu-isu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat lebih terdengar.
“Itu sebabnya kita mendapatkan berbagai macam isu. Misalnya di calon kepala daerah, baik bupati, wali kota, atau gubernur yang dipilih secara langsung, dulu persoalan pertanian hampir tidak pernah diangkat sebagai sebuah janji politik dari seorang pemimpin,” kata Muzani.
“Dulu persoalan nelayan hampir tidak pernah diangkat sebagai sebuah janji politik dari seorang calon pemimpin. Dulu persoalan buruh hampir tidak pernah diangkat menjadi persoalan dari seorang janji calon pemimpin. Apalagi persoalan kebersihan, banjir, kemacetan, pengentasan kemiskinan,” sambungnya.
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan era setelah reformasi dan amendemen UUD 1945. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut kini menjadi bagian dari janji politik calon pemimpin di tingkat daerah hingga nasional.
“Tapi sekarang ini, sejak era reformasi, sejak setelah Undang-Undang Dasar ini diamendemen, persoalan-persoalan itu sekarang mengemuka dan menjadi janji yang baik yang dijanjikan oleh para calon wali kota, gubernur, bupati, wali kota, bahkan presiden. Rakyat bisa menanyakan tentang janji-janji tersebut jika yang bersangkutan akhirnya terpilih,” jelasnya.
Muzani kemudian mencontohkan persoalan yang dihadapi Kota Bandung, mulai dari kebersihan, kemacetan, hingga banjir, sebagai isu yang menjadi bagian dari janji kampanye kepala daerah.
“Dan sekarang, kehidupan kita makin baik. Meskipun persoalan juga tumbuh, Wali Kota Bandung misalnya, bagaimana mengatasi kebersihan, bagaimana mengatasi kemacetan, bagaimana mengatasi kebanjiran, terus dilakukan meskipun itu juga belum menyelesaikan persoalan yang ada di Kota Bandung. Akan tetapi, secara perlahan persoalan itu diselesaikan oleh Wali Kota karena itu bagian dari janji kampanye beliau, dan seterusnya, dan seterusnya,” ungkapnya.
Muzani pun menyimpulkan perjalanan ketatanegaraan Indonesia saat ini berada dalam jalur yang tepat.
“Kira-kira itulah, maka kesimpulannya kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
