MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno, Bahas Capaian hingga soal Amandemen

20 Mei 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR, Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya silaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR, Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya silaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menemui Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, dalam rangka silaturahmi kebangsaan di kediaman Try, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5). Bamsoet yang mengenakan kemeja batik biru itu hadir bersama Wakil Ketua MPR, Amir Uskara dan Ahmad Basarah.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup mulai dari pukul 11.06 WIB. Usai pertemuan, Bamsoet mengungkapkan, para pimpinan MPR dan Try Sutrisno baru saja membahas capaian MPR dan rencana Garis Besar haluan Negara (GBHN) serta amandemen UUD.
“Yang berikutnya adalah kami juga laporkan kepada beliau bahwa sesungguhnya dalam pasca-reformasi ini kita belum sepenuhnya menjalankan Undang-undang Dasar dengan tepat terkait dengan pelantikan presiden,” kata Bamsoet di kediaman Try Sutrisno, , Menteng, Jakarta, Senin (20/5).
Ketua MPR, Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya silaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bamsoet mengatakan, MPR telah membuat konsideran apabila Undang-undang Dasar diubah kembali. Mereka akan merekomendasikan kepada DPR periode 2024-2029 untuk mengkaji lebih dalam dan melakukan amandemen menyeluruh atas berbagai aspirasi yang telah diterima di periode sebelumnya.
“Agar kita mengkaji kembali sistem ketatanegaraan kita, mengkaji kembali sistem demokrasi kita, pilihan-pilihan demokrasi kita,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bamsoet menyebut soal pengangkatan presiden yang sebelumnya hanya berdasarkan Keputusan KPU, akan diperkuat dengan Ketetapan MPR.
“Selama ini hanya berdasarkan keputusan KPU ketetapan KPU tanpa adanya surat ketetapan atau keputusan MPR untuk menguatkan daripada pengangkatan presiden dan wakil presiden,” tutup Bamsoet.